Nama-Nama Calon Dewan Kimisioner OJK Disetor ke Jokowi, Berikut Daftarnya

Senin, 07 Maret 2022 – 15:42 WIB
Presiden Joko Widodo telah menerima nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari panitia seleksi (pansel), Senin (7/3). Salah satu kandidat calon ketua Dewan Komisioner OJK ialah Mahendra Siregar yang merupakan Wakil Menteri Luar Negeri. 

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani mengatakan panitia seleksi menghadap presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK. 

“Menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan. 

Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu: 

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
a. Mahendra Siregar;
b. Darwin Cyril Noerhadi; dan
c. Iskandar Simorangkir. 

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
a. Mirza Adityaswara;
b. Marwanto; dan
c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan. 

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
a. Dian Ediana Rae;
b. Agusman; dan
c. Ogi Prastomiyono. 

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
a. Hoesen;
b. Inarno Djajadi; dan
c. Doddy Zulverdi. 

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
a. Pantro Pander Silitonga;
b. Iwan Pasila; dan
c. Adi Budiarso. 

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota
a. Hidayat Prabowo;
b. Sophia Issabella Watimena; dan
c. Budi Santoso. 

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
a. Friderica Widyasari Dewi;
b. Hariyadi; dan 
c. Difi Johansyah. 

Para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut tersebut telah melewati empat tahapan seleksi, yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. 

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR. 

“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya. 

Turut mendampingi presiden dalam pertemuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Korban Asuransi Unit Link Tagih Janji OJK dan DPR


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler