jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan terhadap capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023)
Pemanggilan itu bertujuan untuk menilai terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut.
BACA JUGA: Ronny Talapessy Sebut Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Melanggar Aturan
Sebab acara itu dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang sesuai peraturan perundang undangan dilarang menjadi Tim kampanye Paslon capres cawapres.
Deklarasi Desa Bersatu yang berlangsung di Istora Senayan yang mendukung salah satu calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang, menimbulkan dampak yang cukup panjang.
BACA JUGA: Kepala Desa dan Perangkat Desa Berterima Kasih Kepada Gus Imin dan PKB
Salah satu nama yang tertera dalam undangan dan termasuk pihak yang mengundang adalah DPP PPDI (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia), tetapi organisasi tersebut menyatakan bahwa namanya dicatut oleh sekelompok orang sebagai alat propaganda dalam acara tersebut.
"Untungnya saja ketua umum kami tidak menandatangani dalam kegiatan deklarasi Desa Bersatu, dan mengirimkan surat edaran kepada semua jaringan anggota PP PPDI seluruh Indonesia untuk terus menjaga netralitas dan dianjurkan untuk tidak datang di acara tersebut, dua hari sebelum hari-H,” kata Heri, Ketua DPD PPDI Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kemendagri Bakal Tingkatkan Kompetensi 66.496 Perangkat Desa
Acara yang diadakan sebagai upaya penguatan Undang-Undang Desa sebenarnya hanya menguntungkan para Kepala Desa, sementara PPDI sebagai perangkat desa hanya dijadikan alat untuk mewujudkan tuntutan mereka.
"Maka dari itu, kami sebagai pimpinan PPDI, mengimbau kepada seluruh anggota di bawahnya untuk tidak terlibat dalam aksi atau deklarasi yang mendukung salah satu calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, karena kami memang bersikap netral dalam hal ini," ujar Heri.
Meskipun demikian, jika memang ada organisasi yang menggunakan nama kami seperti DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), biarkan saja.
"Kami yakin bahwa organisasi tersebut tidak memiliki pengaruh hingga ke tingkat struktural. Mereka hanya melakukan klaim semata," kata Heri.
Jika saja kami sangat ingin bertemu dengan Pak Jokowi, satu-satunya tuntutan kami adalah mengembalikan status PPDI agar memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di bawah bupati di setiap daerah.
"Kami tidak terlibat dalam urusan kepala desa atau Apdesi, yang selalu mempermasalahkan jabatan pemilihan hingga 9 tahun. Apa urusannya?" tegasnya.
Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak terlibat dalam deklarasi Desa Bersatu yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.
"Mereka mencatut nama kami,dengan menampilkan logo PP PPDI di atas panggung,tetapi sebagai bukti bahwa kami tidak hadir dalam acara tersebut, kami sudah mendapatkan informasi dari pimpinan jauh sebelumnya bahwa kami tidak diperbolehkan menghadiri acara tersebut. Karena PPDI berpegang teguh pada netralitas," jelas Heri.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean