jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra angkat bicara terkait nama mantan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pemohon hak kekayaan intelektual atas nama dan logo PD.
Herzaky mengatakan hal tersebut merupakan strategi partai berlambang segitiga merah putih itu di bawah kepemimpinan putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
"Pendaftaran logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual itu bagian dari strategi saja," kata Herzaky yang ditemui usai sidang perdana gugatan AD/ART oleh kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Alumnus Universitas Indonesia itu juga menjelaskan saat ini pihak pemohon hak kekayaan intelektual atas nama dan logo PD diajukan oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Ini menjawab hilangnya nama SBY dari pendaftaran logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual tersebut
BACA JUGA: Dipecat Tanpa Alasan, Ayu Palaretins Layangkan Gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat
"Tanggal pengajuan 13 April. Memang yang awal mengajukan tim kuasa hukum, bukan Pak SBY," lanjutnya.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia tersebut mengatakan pengajuan hak kekayaan intelektual dengan menggunakan nama SBY itu dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham terkait hasil KLB yang dilakukan Jhoni Allen Marbun cs.
BACA JUGA: SBY Daftarkan Logo Demokrat ke Kemenkumhan, Begini Reaksi Wisnu Herryanto
Menurutnya, pengajuan hak kekayaan intelektual ini juga merupakan bagian dari strategi kubu AHY.
"Nanti akan ada lag strategi hukumi. Somasi itu langkah ketiga dan sudah dilakukan secara terbuka, jadi dilakukan secara perlahan," ucap Herzaky.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra