jpnn.com - JAKARTA - Meski penyidik Kejaksaan Agung sudah bergerak cepat mengusut kasus bansos Sumut 2011-2013, namun hingga kemarin belum juga menetapkan nama tersangka.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, memerkirakan, penetapan tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp 380 miliar ini akan dilakukan secepatnya.
BACA JUGA: Usut Penerima Dana Bansos, Tim Kejagung Terbang ke Medan
“Kalau besok (Selasa,red) saya kira belum bisa diumumkan. Mungkin dalam pekan ini. Mudah-mudahan pemeriksaan lancar di Medan dan Gatot juga sudah (diperiksa,red) maka bisa segera diumumkan,” ujarnya kepada JPNN, kemarin (17/8).
Dia juga memastikan Kejagung sejatinya telah memiliki calon tersangka. Nama calon tersangka dikantongi setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja belum dapat diumumkan mengingat proses yang dibutuhkan belum selesai.
BACA JUGA: KPK Sedang Loyo, Butuh Pemimpin Seperti Ini
“Jadi sejatinya calon tersangka sudah ada, tinggal diumumkan saja,” ujarnya. (gir/sam/jpnn)
BACA JUGA: Sayang Sekali! KPK Justru Lemah di Era Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Sarankan Sistem Hukum Nasional
Redaktur : Tim Redaksi