Nama Tertulis di Amplop Pungli, Widodo Kecik Jadi Tersangka

Kamis, 27 Juli 2017 – 14:05 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Widodo saat mendatangi markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu kemarin. Foto: palembangekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Proses penyidikan kasus dugaan pungli sertifikasi guru pascaoperasi tangkap tangan (OTT) 20 Juli lalu terus berlanjut. Kemarin (26/7), ada enam saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik kasus ini.

Dari enam saksi itu, tiga asal Disdik. Mereka, Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd serta dua staf bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Yakni Komariah dan Widodo “Kecik”.

BACA JUGA: Pasca-OTT Pungli Disdukcapil, Urus KK Jadi 2 Jam, Biasanya Nunggu Sebulan

Sedang tiga saksi lain dari pihak sekolah. Yakni Nasrul Bani (SMAN 1 Palembang), M Rofik (SMKN 8 Palembang), dan Fir Azwar (SMAN 10 Palembang). Mereka diperiksa di Ruang Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Widodo Kecik, Komariah, Nasrul Bani, M Rofik, dan Fir Azwar diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan Kepala Disdik Sumsel diperiksa pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Pegawai Disdukcapil Lahat Kena OTT e-KTP Uang Rp1,8 Juta Disita

Dari enam orang itu, penyidik akhirnya menetapkan Widodo Kecik sebagai tersangka. Dengan begitu, tersangka kasus dugaan pungli dana sertifikasi guru di Sumsel menjadi empat orang.

“Iya betul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada satu lagi yang kami tetapkan jadi tersangka yaitu W (Widodo Kecik),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo.

BACA JUGA: Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI

Sebelumnya, ada tiga pegawai Disdik Sumsel yang sudah berstatus tersangka. Yaitu Syahrial Efendi (Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK), Kusdinawan (Kasi PTK SMA), dan Asni (staf PTK SMA).

Widodo Kecik jadi tersangka karena dari salah satu amplop dari sekolah berisi uang Rp10 juta. Pengembangan pasca-OTT di Kantor Disdik Sumsel, mencuat dugaan Widodo Kecik menerima sejumlah uang. Dari tas Syahrial Efendi yang berisi uang Rp36.550.000 dalam beberapa amplop, ada satu amplop berisi uang Rp10.000.000 bertuliskan nama Widodo Kecik.

Tambahnya, Widodo Kecik diduga melanggar pasal 11 dan pasal 12 (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. “Sekarang, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Kepala Disdik dan empat saksi lain diperbolehkan pulang. Tapi, mereka harus siap. Hanya saja, lanjutnya, apabila ada keterangan tambahan yang diperlukan oleh penyidik, kelimanya akan dipanggil lagi.

Pantauan koran ini, Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd datang terakhir. Dia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 17.25 WIB. Datang mengendarai mobil Kijang Innova warna hitam BG 1760 MQ.

Mengenakan kemeja biru dan celana hitam, Widodo mengaku baru tiba dari Jakarta, ikut rapat tentang ujian nasional. Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dia langsung menuju Mapolda Sumsel.

“Saya diundang Polda untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Dia menegaskan tidak tahu adanya pungli yang dilakukan anak buahnya. “Padahal saya sudah wanti-wanti jangan seperti itu,” ujarnya.

Dua jam lebih diperiksa sebagai saksi, sekitar pukul 20.00 WIB, Widodo keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya mengarah tentang kebijakannya sebagai kepala dinas seperti apa saja.

“Saya jawab, ya sesuai aturan. Sejauh ini, sudah benar yang saya lakukan sebagai kepala dinas,” ujar Widodo.

Terkait sertifikasi, kata Widodo, dia memang mengeluarkan surat edaran kepada para kepala sekolah (kepsek) untuk melaporkan kembali nomor rekening guru yang telah tersertifikasi.

“Itu dilaporkan ke pemerintah. Dana sertifikasi para guru, dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing guru,” ujarnya.

Widodo membenarkan bahwa ada staf PTK yang punya nama sama seperti dirinya. Untuk membedakan, makanya ada embel-embel “kecik”. “Tugas keseharian dia sebagai staf, mengurusi urusan rumah tangga di Disdik. Mulai dari air, listrik, perbaikan jaringan internet dan lainnya.

Hanya saja, Kepala Disdik Sumsel itu tidak mengetahui secara persis peran Widodo Kecik dalam kasus ini. “Dia lebih duluan dari saya jadi PNS. Kalau tidak salah, sejak tahun 1980-an,” sambungnya.

Meski empat stafnya sudah berstatus tersangka dan ditahan, Widodo berharap masyarakat jangan men-judge pasti bersalah. Sebab, proses hukum masih berjalan.

“Belum tentu bersalah. Kami tentu mendampingi mereka agar proses berjalan cepat,” tukasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Terkait pelayanan di Disdik Sumsel pasca-OTT, Widodo akan membuat layanan online yang punya operator di setiap sekolah. Dirinya juga mengusulkan kepada Gubernur Sumsel agar ada UPTD khusus untuk pelayanan dan pengurusan sertifikasi.

“Mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dan untuk kasus ini agar dapat selesai,” tegasnya. (vis/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dar Der Dor, Polisi Baku Tembak dengan Perampok


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler