Nama Wisnu Wardhana Dicoret dari Daftar Caleg

Jumat, 11 Januari 2019 – 09:13 WIB
.

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mencoret nama Wisnu Wardhana dari daftar caleg di Pemilu 2019. Whisnu merupakan terpidana kasus korupsi PT PWU yang telah ditangkap tim Kejari Surabaya.

Dia menjadi caleg dengan nomor urut 1 Partai Hanura. Dengan keputusan KPU tersebut, nomor urut 1 menjadi lowong. ”Sudah kami laporkan ke KPU RI, juga ke partai pengusung,” kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.

BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Surabaya yang Buron Berhasil Ditangkap

Sebenarnya, kata Eko, nama Whisnu dicoret dari DCT Pemilu 2019 DPRD Jatim sejak akhir Desember. Keputusan itu dilakukan setelah KPU Jatim memperoleh salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penetapan vonis terhadap Whisnu dalam kasus korupsi PT PWU.

Eksekusi itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Dalam putusan tersebut, Wishnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Wisnu harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Majunya Whisnu sebagai caleg DPRD Jatim pada Pemilu 2019 sejatinya sejak lama memicu pro-kontra. Itu tidak terlepas polemik terkait pencalonan orang yang pernah terlibat tindak pidana.

Namun, KPU Jatim memutuskan tetap meloloskan mantan ketua DPRD Surabaya itu dalam DCT. Sebab, saat pendaftaran caleg, Whisnu memperoleh surat keterangan dari PN Surabaya Kelas I-A khusus.

BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Surabaya yang Buron Berhasil Ditangkap

Dalam surat keterangan bernomor W-14-U1/1656/HK.02/VII/2018 itu, pengadilan menyatakan Wisnu tidak sedang menjalani pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun lebih. Tak hanya itu, Wisnu juga mengantongi SKCK dari Polda Jatim. (ris/c6/fat)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler