Eks Ketua DPRD Surabaya yang Buron Berhasil Ditangkap

Rabu, 09 Januari 2019 – 11:10 WIB
Mobil yang membawa Wisnu mencoba kabur bahkan sampai menabrak sepeda motor salah satu jaksa. FOTO : Istimewa

jpnn.com, SURABAYA - Masa buron mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana berakhir tadi pagi. Terpidana kasus penjualan aset PT.Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) itu berhasil dibekuk Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penangkapan dilakukan di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasda Dedy mengatakan, pihaknya sudah memantau keberadaan Wisnu Wardhana sejak tiga minggu lalu. Hingga akhirnya ada titik terang pada Selasa (8/1) malam.

BACA JUGA: Buron Puluhan Tahun Tertangkap Gara-Gara Ibu Wafat

Awalnya, mantan Ketua DPRD Surabaya itu terpantau di kawasan Pasar Turi, Surabaya. Petugas terus mengikutinya hingga akhirnya dilakukan penangkapan. "Sejak semalam itu muter-muter," kata Kasda ketika dikonfirmasi JawaPos.com di Surabaya.

Sebuah insiden sempat terjadi saat petugas akan melakukan penangkapan. Motor tim Kejari Surabaya ditabrak mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol M 1732 HG yang membawa Wisnu Wardhana. "Yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas kami," tutur Ketut.

BACA JUGA: Curi Bahan Bangunan untuk Masjid, Akhirnya Tertangkap

Ketika mobil sudah berhasil dihentikan, Wisnu Wardhana sempat tak mau keluar dari mobil. Bahkan petugas sampai mengancam hendak memecahkan kaca mobil agar Wisnu Wardhana mau keluar. Selang beberapa menit kemudian, Wisnu Wardhana akhirnya keluar dari mobil. Dia mengenakan masker dan jaket.

BACA JUGA: Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari

Selanjutnya, Wisnu Wardhana digelandang ke Kantor Kejari Surabaya. "Tapi sekarang sudah dibawa ke Porong (Lapas Porong, red)," ungkap mantan Humas Kejari Surabaya itu.

Sebagai Informasi, Wisnu Wardhana divonis bersalah atas kasus pengalihan aset PT.Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian sekitar Rp 11 miliar.

Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, tertanggal 24 septembern 2018. Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. (JPC/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron 10 Bulan, Tertangkap Gara-Gara Mudik Iduladha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler