jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menepati janji menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Perubahan harga BBM ini akan mulai berlaku, Selasa (5/11) pada pukul 00:00 WIB. Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto perubahan ini akan disesuaikan denganharga keekonomian. Karena itu tanpa pungutan untuk dana ketahanan energi dalam negeri.
“Ini sesuai dengan harga keekonomian. Maka harga, premium di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dari Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950. Sedangkan premium Jamali dari Rp 7.400 ke Rp 7.050,” ujar Dwi dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1).
BACA JUGA: Pukul 00:00, Harga Premium Resmi Turun, Luar Jamali Lebih Murah
Sementara itu, harga solar turun dari Rp 6.700 ke Rp 5.650. Kemudian harga kerosene tetap. Menurut Dwi, di luar yang ditetapkan pemerintah, Pertamina juga akan menurunkan harga produk-produk yang lain.
Untuk harga Pertalite turun Rp350 dari Rp8.250 ke Rp7.900. Harga Pertamax DKI dan Jawa Barat turun dari Rp 8.650 menjadi Rp 8.500. Sedangkan, harga Pertamax Jawa Tengah dan DIY turun dari Rp 8.750 menjadi Rp 8.600. Di wilayah Jawa Timur harga Pertamax turun dari Rp 8.750 jadi Rp 8.600. Harga Pertamax plus DKI turun dari Rp 9.650 ke Rp 9.400. Harga Pertamina Dex DKI dari Rp 9.850 ke Rp 9.600. Sementara itu, harga solar nonPSO dari Rp 8.300 ke Rp 8.050.
BACA JUGA: Komisi V: Manajemen Lion Air Harus Berbenah
“Untuk LPG 12kg rata-rata nasional turun Rp 5.800 per tabung,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk LPG 12 kg di wilayah Jabodetabek turun Rp 5.600 per tabung. Bright Gas 12 kg turun Rp 4.800 per tabung. Di wilayah Jabodetabek turun Rp 4.600 per tabung.
BACA JUGA: Optimistis, Jokowi Resmi Membuka Perdagangan Bursa Efek
Dwi mengatakan harga Bright Gas 5,5 kg di wilayah Jabodetabek turun Rp 4.500 per tabung. Untuk Ease gas 9kg di wilayah Jabodetabek turun Rp 5.000 per tabung. Ease gas 12kg turun Rp 6.000 per tabung dan yang berukuran 14 Kg turun Rp 8.000 per tabung. Dwi menambahkan, LPG 6kg rata-rata nasional turun Rp 2.000 per tabung.
“Harga ditingkat agen, sudah termasuk PPn, filling fee, dan transport fee SPBG, serta margin agen,” kata Dwi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Baru BBM Diterapkan Besok, tapi Aturan Pungutan DKE Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi