Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak

Senin, 08 Februari 2021 – 18:20 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap penghapusan red notice Djoko S Tjandra menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte ingin memperdengarkan sebuah rekaman percakapan antara kliennya dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo serta Tommy Sumardi.

Namun, jaksa penuntut umum menolak rekaman itu diperdengarkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

BACA JUGA: Pengadilan Tiba-tiba Menunda Sidang Djoko Tjandra, Ada Apa?

Dalam persidangan itu, terungkap Napoleon, Prasetijo Utomo, serta Tommy, pernah bertemu dan membahas kasus dugaan suapnya.

Pembahasan itu terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020, dan Napoleon merekamnya.

BACA JUGA: GT Kertajati Tol Cipali Ditutup, Kendaraan Dialihkan

"Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," kata Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Penasihat hukum Napoleon lalu bermohon kepada majelis hakim untuk mendengarkan rekaman tersebut.

BACA JUGA: Siapa yang Kenal 2 Pemuda Sontoloyo Ini? Siap-siap Saja

Namun, jaksa meminta hakim menolak mendengar rekaman percakapan itu karena belum menjadi barang bukti.

Jaksa juga khawatir asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut tidak sesuai dengan hukum.

Lalu, penasihat hukum Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.

"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," kata penasihat hukum Napoleon.

Menurut penasihat hukum Napoleon, pertemuan terjadi secara kebetulan. Dan tanpa diduga-duga, Napoleon merekaman percakapan.

"Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa Saudara Jaksa Penuntut Ymum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada Yang Mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak, kami serahkan kepada Yang Mulia," imbuhnya.

Menengahi perseteruan antara jaksa dan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh pihaknya.

Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar SGD 200 ribu dan SGD 270 ribu dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy.

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler