Napi Kabur Diprediksi Bakal Makin Sering Terjadi

Kamis, 18 Juli 2013 – 05:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menilai masalah pemberontakan napi di LP Tanjug Gusta Medan dan kaburnya 11 tahanan di Rutan Baloi, Batam, hanya salah satu bukti tentang ketidakberesan dalam pengelolaan rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan. Bahkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di rutan maupun lapas lainnya.

"Soal Batam merupakan implikasi dari tali kusut persoalan pengelolaan lapas maupun rutan. Dan itu akan disusul lagi dengan kejadian-kejadian serupa," kata Eva saat dihubungi, Rabu (17/7) malam.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, ada hal yang patut disayangkan dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan masalah lapas akhir-akhir ini. Eva menuding pemerintah sengaja mengalihkan isu tentang tidak terpenuhinya standard minimum rules (SMR) di lapas, menjadi ke persoalan isu kontroversi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pelaksanaan hak bagi narapidana yang mengatur tentang pengetatan remisi.

Eva justru menganggap PP 99 Tahun 2012 itu berpotensi melembagakan diskriminasi terhadap para napi. Sebab, katanya, sudah sepatutnya semua napi diperlakukan sama dan mendapat jaminan menikmati hak dasar maupun hak napi tanpa dibedakan. Sementara dengan PP 99/2012, napi kasus korupsi, narkoba dan terorisme menjadi terdiskriminasi.

"Penghukuman hanya hak pengadilan bukan pemerintah melalui  PP 99 Tahun 2012 yang faktanya justru memicu ketegangan dan kecemburuan di antara  napi narkoba, terorisme, maupun korupsi. Tapi situasi frustasi itu menemukan kanalisasi dalam situasi yang over capacity. Keduanya menjadi faktor yang saling memperburuk dan menyulut konflik hingga menimbulkan kekerasan," ucapnya.

Ditambahkannya, problem kelebihan daya tampung lapas juga bukan isu baru. Hanya saja, lanjutnya, persoalan itu tak pernah diselesaikan dengan baik.

Ia juga menyayangkan reformasi lapas yang di-handle Wakil Presiden tanpa melibatkan DPR. "Sistem peradilan pidana yang buruk karena suka membebaskan atau menjatuhkan vonis ringan tidak dibenahi, tapi Menkumham malah mengalihkan ke PP. Padahal pemerintah kan bukan penegak hukum," tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Disinyalir Sengaja Ganjal Marzuki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler