jpnn.com - JPNN.com – Seorang narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri saat menjalani proses rawat inap di rumah sakit RSUDAM, Bandarlampung.
Narapidana yang kabur itu adalah Nopi Apriadi, 33, warga Jl. Danau Towuti, Surabaya, Kedaton Bandarlampung.
BACA JUGA: Terpidana Mati Mary Jane Sebut Opo hingga 4 Kali
Nopi merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis majelis hakim PN kelas IA Tanjungkarang selama 6 tahun 6 bulan lantaran melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotik Wayhuwi Danial Arief mebenarkan salah satu napi lapas tersebut kabur.
BACA JUGA: Yoyo Padi Sabar Tunggu Persidangan
Danial menjelaskan Nopi menderita sakit Sustec Peritonity atau pembengakakan jantung. Sebelumnya, Nopi memang kerap dilarikan ke rumah sakit lantaran sakit yang dia derita.
“Dan dia sudah sejak 3 hari dari Jumat (23/12) dirawat. Sebelumnya pada 31 November memang sudah dirawat karena sakit yang sama,” ujar Danial.
Danial menjelaskan, kala itu Nopi yang dirawat diruang Murai 3B RSUDAM menjalani rawat inap. Kejadian bermula pada Minggu (25/12). Kala itu, Nopi meminta izin borgol yang mengikat ditangannya untuk dilepas. Dia beralasan hendak buang air sekaligus ganti pakaian.
“Saat itu ada anak dan istrinya yang ikut menemani serta satu sipir yang menjaga,” ujarnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Lantaran percaya, Lanjut Danial sipir tersebut kemudian keluar meninggalkan Nopi hendak menunaikan ibadah salat Ashar serta pergi mencari makan.
“Kesempatan itupun dimanfaatkan Nopi untuk kabur,” ujarnya.(nca)
Redaktur & Reporter : Budi