jpnn.com, JOGJA - Sidang peninjauan kembali atas perkara yang menimpa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso digelar Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3). Mary mendapat pengawalan ketat aparat dari kepolisian tiba di PN Sleman pukul 09.30 dengan menumpang mobil tahanan polisi jenis Ranger Ford berplat nomor 1028-32.
Janda dua anak yang dikenal dengan sebutan "ratu heroin" itu terlihat lebih kurus dibanding lima tahun lalu. Hanya rambut hitam panjangnya yang kelihatan sama. Juga kebiasaannya mengucir kepang kuda rambutnya.
BACA JUGA: Yoyo Padi Sabar Tunggu Persidangan
Didampingi seorang petugas lapas perempuan, Mary dikawal tujuh polisi berbadan tegap. Lima di antaranya bersenjata lengkap. Sambil tertunduk, Mary berjalan cepat menuju ruang sel tahanan PN Sleman.
Aparat sempat menghentikan langkah di depan sel untuk mem-beri kesempatan awak media mengambil foto dan video. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Mary yang dipapah petugas. Lain dari biasanya, saat itu tak ada satu pun terdakwa ada dalam sel.
BACA JUGA: Lapas Luncurkan Program Partnership
Mary menjadi satu-satunya di balik jeruji berukuran 3 x 3 meter persegi. Belum ada agenda sidang lain, kecuali PK tersebut.
“Tolong tempat ini disterilkan,” tegas perwira polisi berpangkat inspektur dua dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).
BACA JUGA: Si Martil Maut Pernah Membunuh di Sel
Di lingkungan sel hanya ada polisi, jaksa, dan petugas pengadilan. Menunggu sekitar 15 menit, Marliyus MS SH, ketua majelis hakim hadir di ruang sidang. Sidang pun segera dimulai. Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Marliyus meminta jaksa menghadirkan terpidana ke muka meja hijau.
Di kursi pesakitan, Mary tak sendirian. Dia didampingi seo-rang penerjemah bahasa Taga-log profesional, yang pernah bekerja di Kedutaan Besar In-donesia untuk Filipina. Namanya Jefri K. Kemudian ada tiga advokat yang diketuai Rudyantho SH, dari Jakarta. Marliyus lantas mempersilakan penerjemah menempatkan diri duduk di samping terpidana dan mengambil sumpah. Barulah sidang pemeriksaan materi PK dimulai.
“Mary Jane, Anda sehat,” kata Marliyus.
“Opo,” jawab Mary Jane membenarkan kondisinya saat itu.
Opo artinya “iya” dalam bahasa Tagalog.
Kata itulah yang paling banyak muncul dari mulut Mary Jane sebanyak empat kali. Dia membenarkan saat Marli-yus menanyakan identitas. Mu-lai kesehatannya, nama, asal, hingga alamat tinggal.
Kalimat lain adalah “terima kasih banyak” dalam bahasa Tagalog.
Selebihnya, Mary yang mengenakan kemeja putih dan celana jins hitam mengunci mulut, hingga polisi mengawalnya kembali masuk mobil tahanan. Ekstra ketat. Itulah kesan yang tampak dalam sidang PK terpidana mati itu.
Proses sidang tak lepas dari pengawalan polisi. Tak kurang 30 polisi berjaga di ruang sidang. Dua orang bintara masing-masing berjaga di dua pintu depan. Dua pintu tengah dijaga masing-masing enam polisi.
Delapan anggota Sabhara lainnya bersiaga di pintu belakang. Selain itu, masih ada beberapa perwira berseragam maupun berpakaian preman duduk di kursi peserta sidang. Itu belum termasuk puluhan anggota Polres Sleman yang berjaga di luar ruang sidang dan kantor pengadilan.
Di tengah persidangan, hakim menskors sidang selama lima menit karena terpidana izin untuk buang air kecil. Hal itu disampaikan oleh penerjemah kepada hakim. Sidang digelar untuk mendengar memori PK oleh tim kuasa hukum Mary Jane, dan jawaban atas materi PK oleh Jaksa Sri Anggraeni Astuti SH. Sidang berakhir pukul 10.15 dan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon.
Mary mulai ramai dibicarakan publik lagi. Ini menyusul nama Mary dalam deretan terpidana kasus narkoba yang bakal dieksekusi mati. Karena permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Penetapannya dituangkan dalam ketetapan Keppres 31/G 2014. Pada April 2010, Mary ditangkap petugas pabean Bandara Adisutjipto karena kedapatan membawa heroin seberat 2,61 kilogram. Sejak itulah janda dua anak itu menjadi pesakitan
Bermula ditahan di Mapolda DIJ, kemudian dititipkan di Lapas Cebongan sampai hakim PN Sleman menjatuhkan vonis mati kepadanya. Selebihnya, Mary Jane dipenjara di Lapas Wirogunan, Jogja, sampai sekarang.
Meski grasi ditolak, ada satu upaya hukum yang selama ini belum ditempuh Mary. Yakni, peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menimpanya. Langkah itulah yang ditempuh Mary Jane melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Filipina. (yog/laz/ong/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi