Napi Korupsi Meninggal di Lapas

Minggu, 25 November 2012 – 09:48 WIB
KUPANG, - Abdullah Usman, narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional KMP Pulau Sabu yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar, Sabtu (24/11), telah meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang.

Kabar meninggalnya Kepala Divisi Perkapalan PT Flobamora ini, sempat mengejutkan para penghuni Lapas. Pasalnya, sebelum menghembuskan napas terakhir, Abdullah masih terlihat melakukan sholat di masjid.

Ternyata, penyakit Asma dan Maag kronis yang telah lama dideritanya tiba-tiba saja kambuh dan merengut nyawanya. Abdullah meninggal dunia sekitar pukul 08.15 Wita di ruang Poliklinik Lapas. Sebelumnya ia ditahan pada bilik sel, namun dipindahkan ke Poliklinik, semenjak diketahui sering sakit.

Kepala Lapas Klas IIA Kupang, Azwar, kepada wartawan mengatakan, Abdullah yang berstatus narapidana dimana sesuai putusan Pengadilan, divonis hukuman penjara selama lima tahun lima bulan, sehingga baru akan bebas tanggal 5 Mei 2017 mendatang.

Azwar mengakui jika Abdullah sering sakit, dan tercacat sudah enam kali pihaknya harus merujuk ke RSUD Prof. Dr Yohannes Kupang untuk pelayanan medis yang lebih baik. "Terakhir kali dirujuk tanggal 16 Oktober 2012. Kami selalu lakukan sesuai standar rujuk yang ada. Kami telah serahkan jenazah kepada pihak keluarga, ditandai dengan Surat Keterangan Kematian dan Berita Acara Penyerahan Jenazah," jelasnya.

Pantauan Timor Express di Lapas Kupang siang kemarin, usai proses penyerahan janazah dari Lapas ke pihak keluarga Abdullah, nampak sebuah mobil ambulans dari Kelurahan Solor, langsung masuk ke dalam Lapas dan mengangkut jenazah untuk dibawah ke rumah duka di bilangan Kayu Putih Kupang.

Terpisah, pihak keluarga yang diwakili oleh Abas Kasim, mengaku pihaknya menerima kematian Abdullah, dan tengah mempersiapkan proses pemakamannya. "Jenazah akan kami bawah ke rumah duka di dekat kampus Muhamadiyah, dan selanjutnya menyiapkan prosesi pemakamannya," jelas Abas.

Abas juga menampik informasi yang menyebutkan pihak keluarga sudah berulang kali meminta pihak Lapas untuk dirujuk ke RSUD Yohannes Kupang, tapi Kalapas, Azwar, Binap Ade Goku, dan Kamtib Lukas Frans tidak mengijinkan sehingga almarhum meninggal dunia. "Tidak benar itu. Pada prinsipnya kami terima kematian almarhum," pungkasnya. (mg11)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Curanmor, Tiga Siswa SMK Diberhentikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler