"Saya sudah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan siswanya itu kepada orangtua mereka," tegas Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Jumat (23/11).
Ketiga pelajar itu TA, 17, SMK Tamsis, ED, 18, SMK Nasional, dan ES, 17, SMK nasional. Data Disdik Padang, tahun ini telah sembilan siswa diberhentikan dari sekolah. "Ke depan seluruh sekolah baik itu sekolah negeri maupun swasta untuk menjalankan SK No 420/2011 tentang pemberhentian siswa tawuran, atau kasus pidana lainnya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Mapolresta Padang, Kompol Iwan Ariyandhi ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelajar tersebut masih dalam pemeriksaan. Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor.
"Rencananya berkas ini dilimpahkan pada penyidik Kejari Padang awal minggu pertama bulan depan. Tiga siswa ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Iwan.
Secara terpisah, Kepala SMK Nasional Gusnellita mengakui kedua siswa itu pernah bersekolah di SMK Nasional dan termasuk siswa nakal. "Tapi sejak Juli lalu mereka sudah tidak terdaftar lagi di sekolah ini," katanya.
Gusnellita mengakui kedua siswa tersebut, selama ini sudah memiliki gelagat tidak baik sejak menempuh pendidikan pada semester satu tahun lalu. "Dari absensinya, dalam 26 hari sekolah, tidak lebih dari 13 kali siswa ini masuk. Mereka pun sering bolos sekolah. Kami sudah memberikan berbagai pembinaan, tapi tidak mampu mengubah perilaku kedua siswa tersebut," ungkapnya Gusnellita.
Gusnellita mengatakan, kedua siswa tersebut sudah tidak mendaftar ulang ketika memasuki semester III. Keduanya juga tidak mengikuti ujian semester sehingga tidak naik kelas. "Bahkan, saat ini keduanya masih menunggak uang sekolah Rp 2 juta," tuturnya. (kid/ek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luka di Leher, Siswa kelas 6 SD Tewas
Redaktur : Tim Redaksi