Napi Koruptor di LP Sukamiskin Dapat Remisi Hari Kemerdekaan?

Selasa, 17 Agustus 2021 – 04:23 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung. Foto: ANTARA/Bagus A Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 12.164 narapidana (napi) di Jawa Barat diusukan mendapat remisi peringatan ke-76 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Usulan itu terdiri dari Remisi Umum I dan II.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Taufiqurrahkhman mengatakan 12.165 narapidana itu berasal dari 28 lembaga pemasyarakatan (LP) dan lima rumah tahanan.

"Itu sifatnya masih usulan, besok itu baru berlaku saat 17 Agustus 2021," kata di di Bandung, Senin.

BACA JUGA: Merdeka! di HUT RI, 155 Napi Rutan Surakarta Menerima Remisi

Dari total 12.165 napi, 11.898 narapidana mendapat Remisi Umum I, lalu 266 orang mendapat Remisi Umum II.

Adapun yang paling banyak remisi diberikan kepada narapidana dari Lapas Kelas IIA Cikarang yakni sebanyak 970 narapidana.

Adapun Remisi Umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

"RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," kata dia.

Sementara itu, di LP Sukamiskin di Bandung jumlah napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan totalnya 73 orang.

Menurut Taufiqurrahkhman tidak ada napi di LP khusus koruptor itu yang mendapat remisi langsung bebas.

Dari 73 orang itu, kata dia, pemotongan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Paling banyak napi di LP Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang.

"Dari jumlah total napi yang mendapat remisi, remisi pengurangan selama tiga bulan yang paling banyak didapatkan, yakni 3.169 orang baik Remisi Umum I dan II," kata Taufiqurrahkhman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler