jpnn.com, AMBON - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memanfaatkan kedatangan Tim Komisi III DPR RI untuk berbagi kisah terkait keadaan lapas.
Tujuan Tim Komisi III DPR mengunjungi Lapas Kelas IIA Ambon ini, guna mengecek keadaan lapas dari aspek keamaan hingga pembinaan. Sekitar satu jam, Tim Komisi III melihat dari dekat Lapas tersebut, Tim juga meninjau UPT Lapas Anak dan Perempuan, ruang keterampilan, dan ruang-ruang tahanan.
Ketua Tim Kunker Komisi III Desmond Junaidi Mahesa pun merespons aspirasi tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjutinya dalam rapat dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Kabupaten Maluku Barat Daya Perlu Perhatian Lebih
“Untuk itu kami datang ke sini. Salah satunya agar bisa mendapat informasi dan mendengar langsung apa yang menjadi keluhan warga binaan,” ujarnya di Maluku, Senin (7/8/2017).
“Pak kami minta keadilan agar ditegakkan,” kata salah seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ia meminta Komisi III DPR membantu mereka agar Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait hak warga binaan napi tipikor ditinjau ulang.
Menanggapi hal ini, Desmond mengatakan, salah satu alasan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah dikarenakan menghukum orang dua kali pada saat napi sudah dinyatakan bebas dia harus memenuhi syarat-syarat tambahan dan itu tidak boleh keluar. Dengan tidak boleh keluar napi itu dihukum lagi.
"Dalam ilmu hukum itu tidak boleh. Komisi III DPR RI sepakat agar presiden segera mencabut PP tersebut," tegas Desmond.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Penambahan Terminal Pelabuhan Tulehu Atasi Lonjakan Penumpang di Maluku
BACA JUGA: Fadli Zon Terpilih Sebagai Ketua Umum PP PFI Periode 2017-2022.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Segera Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Redaktur : Tim Redaksi