Napi Narkoba Harus Dipindah-pindah

Minggu, 08 April 2012 – 20:36 WIB

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mensinyalir, saat ini ada upaya untuk melindungi para bandar narkoba, dengan cara mengalihkan isu-isu peredaran barang haram itu di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Dengan maraknya peredaran narkoba di LP, khususnya di LP Pekanbaru, Indonesia Police Watch mendesak Kalapas Pekanbaru, Kakanwil Kumham Riau, dan Dirjen Pemasyarakatan segera dicopot dari jabatannya," desak Ketua Presidium IPW Neta Saputera Pane, Minggu (8/4).

Dia mengatakan, ada dua alasan kenapa ketiga pejabat itu harus dicopot. Pertama, ketiganya tidak mendukung program Presiden SBY dalam pemberantasan narkoba. Dimana, dalam program itu dinyatakan tahun 2015 Indonesia bebas narkoba.

Kedua, sebagai pemangku jabatan, mereka tidak responsif sehingga melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di LP. "Aksi pembiaran ini harus diusut secara pidana oleh Polri, untk diketahui sejauhmana keterlibatan para pejabat itu," ungkapnya.

Dijelaskan, untuk menghentikan LP menjadi sarang narkoba ada lima hal yang dilakukan. Pertama, adakan rotasi rutin setiap tiga bulan untuk memindahkan para bandar narkoba ke lain LP. "Agar mereka tidak menjadi raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di LP," katanya.

Kedua, di setiap LP ditempatkan pengacak sinyal agar para bandar tidak bisa menggunakan HP, skype dan intrnet untuk menjalankan bisnis narkobanya. Ketiga, adakan operasi penggrebekan rutin setiap bulan.

Keempat, copot Kalapas yang di LP-nya ada peredaran narkoba dan hukum seberat-beratnya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba. Kelima, segera eksekusi napi narkoba yang sudah divonis mati agar ada efek jera bagi bandar lainnya.

"Tanpa lima hal ini dilakukan, IPW tidak yakin narkoba bisa diberantas dari LP. Sebab, banyak bandar narkoba di LP menjadi ATM pihak tertentu," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MoU Belum Aktif, BNN tak Terpengaruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler