jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) siap menindak tegas sejumlah petugas jika benar terlibat dalam proses kaburnya tahanan narapidana narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tanjung Gusta Medan, Fahrul Fadli.
Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kahumas Ditjen PAS), Akbar Hadi Prabowo, sanksi baru akan dijatuhkan setelah proses pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal Fahrul, selesai dilakukan.
BACA JUGA: Amankan Demo Mahasiswa, Polri Terjunkan 8 Ribu Personel
“Petugas sudah diperiksa Kepala Lapas. Kalau memang ada kesengajaan akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” ujar Akbar kepada JPNN, Selasa (19/5).
Selain pemeriksaan terhadap sejumlah petugas, Kemkumham juga telah melakukan sejumlah langkah-langkah yang diperlukan guna memburu kembali tahanan narkoba tersebut, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Menteri Jonan: Selain Artis AA, Apa Lagi?
“Upaya pencarian kami koordinasi dengan berbagai pihak. Kalapas sudah berkoordinasi dengan kepolisian, petugas juga sudah kami sebar guna mencari tahu di mana keberadaan yang bersangkutan. Kami imbau sebaiknya segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Langkah lain, Ditjen PAS menurut Akbar, juga akan mengevaluasi prosedur pengawalan para narapidana, ketika diizinkan berobat keluar dari tahanan.
BACA JUGA: Bahas Rohingya, Menlu Retno Dekati Pemerintah Myanmar
Menurutnya, peristiwa bermula saat Fahrul mengeluhkan sakit pada Selasa (12/5) lalu. Atas keluhan tersebut pihak Lapas melakukan pemeriksaan. Namun karena peralatan tidak memadai, maka dirujuk untuk ditangani di rumah sakit di luar lapas.
“Akhirnya yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit. Nah dua hari kemudian atau Kamis (14/5), pihak rumah sakit memberitahu kondisi yang bersangkutan sudah membaik. Sehingga memungkinkan untuk dibawa kembali ke Lapas,” ujar Hadi.
Atas informasi tersebut, Kalapas memerintahkan sejumlah sipir untuk membawa kembali Fahrul ke dalam tahanan. Namun saat di perjalanan, gembong narkoba tersebut mengaku merasa lapar. Kepada petugas ia meminta dibelikan makanan.
“Petugas juga belum makan, akhirnya diputuskan mereka makan di sebuah warung. Saat itu yang bersangkutan permisi ke belakang untuk buang air kecil. Namun rupanya tidak kembali lagi. Dia melarikan diri,” ujar Akbar.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Antinarkotika Nasional (Granat) Sumatera Utara Hamdani Harahap menilai, ada prosedur yang salah pada napi asal Aceh itu sehingga dengan mudah melarikan diri saat makan siang.
''Modus baru ini sudah jelas ada peran dan keterlibatan pengawal tahan (waltah) di dalamnya. Kenapa dibawa makan dulu, seharusnya langsung dibawa ke lapas,'' ujar Hamdani.
Aktifis antinarkoba itu sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Hamdani menganggap seakan terjadi pembiaran untuk melepaskan terpidana dengan mudah. ''Dengan mudah, dia (Fahrul) melarikan diri dengan merekayasa pelarian. Pasti, ada bantuan dari pihak terkait juga ini,'' ucapnya.
Untuk itu, dia meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut memberikan sanksi berat kepada petugas waltah tersebut. Kemudian, polisi harus melakukan penyelidikan dengan kaburnya terpidana barang haram itu.
''Jangan nanti diberi sanksi disiplin atau administrasi, tapi sanksi yang berat karena membantu kejahatan narkoba. Harus ada sanksi tegas dan berat,'' ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jebloskan Mantan Direktur TVRI ke Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi