Kejagung Jebloskan Mantan Direktur TVRI ke Tahanan

Selasa, 19 Mei 2015 – 22:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin yang menjadi tersangka korupsi proyek program siap siar TVRI tahun 2012. Irwan merupakan mantan direktur program TVRI.

Irwan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Selasa (19/5).  "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).

BACA JUGA: Menteri Retno: Selamat Jalan Mas Burhan..

Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah Irwan kabur, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta mengulangi perbuatannya. Irwan yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil kejaksaan.

Penahanan dilakukan setelah Irwan menjalani pemeriksaan. Sarjono menjelaskan, materi pemeriksaan atas Irwan menyangkut kronologis pengadaan program yang diduga merugikan negara  sekitar Rp 3,7 miliar‎.  "Tadi kita periksa dulu," ujar mantan jaksa di KPK itu.

BACA JUGA: Ada Pihak Galau karena Jokowi Dekat PD dan PAN

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Mandra Naih (direktur Viandra Production), Iwan Chermawan (direktur PT Media Art Image), Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen) serta Irwan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Mahasiswa Demo, Kepala BIN Ajak Berpikir Rasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Luncurkan Tiga Aplikasi Antikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler