Napi Otaki Penipuan Beromzet Miliaran

Selasa, 22 Januari 2013 – 10:23 WIB
BANDARLAMPUNG – Direktorat Kriminal Umum (Dit Krim Um) menjelaskan secara gamblang kasus penipuan yang diotaki oleh seorang napi lapas Rajabasa yang tengah ditanganinya. Napi atas nama Mulyadi, yang berprofesi seorang kontraktor merupakan napi atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan dihukum 11 tahun. Ia baru menjalani masa hukumannya 4 tahun.

Penipuan yang dilakukan Mulyadi bersama seorang temanya, Windarto, yang berprofesi sebagai supir ini baru dijalankan lima bulan terakhir. Namun, uang hasil menipu orang yang berhasil mereka kumpulkan sudha mencapai Rp1,63 milyar. Bahkan jumlah itu diduga masih bertambah, pasalnya dari dua buku catatan yang mereka miliki, baru satu yang berhasil diamankan polisi.

Menurut Dir Krimum Polda Lampung, Kombes. Yohanes Widodo, dalam menjalankan aksinya Mulyadi mengaku-aku kepada korbannya sebagai PNS, polisi, pengusaha, dan sebagainya dengan tujuan untuk mengelabui korban. “Windarto itu eksekutor, ia yang menarik uang dari mesin ATM. Otaknya ya Mulyadi ini yang ada di lapas. Untuk pekerjaan yang dilakukan, Windarto mendapatkan bagian 7,5 persen,” terangnya.

Awal terungkapnya kasus ini menurutnya bermula dari adanya surat pengaduan dari Aryh’s Fahar Mulya pada 24 Desember 2012 lalu. dalam suratnya ia mengatakan terdapat seorang oknum polisi yang bernama Moch. Ali Yusuf telah melakukan penipuan. Kemudian dibuatkan Laporan polisi LP/9/I/2013/LPG tanggal 9 Januari lalu. kepolisian pun kemudian melakukan penyidikan.

“Akhirnya kami dapat menangkap Windarto di ATM BRI di RS Imanuel. Dari situlah dilakukan pengembangan dan diketahui otaknya ini di Mulyadi, napi di lapas Rajabasa,” urainya.

Menurut Yohanes dalam melakukan penipuan, Mulyadi mengacak nomor handphone, kemudian menghubungi satu persatu, jika terhubung, ia akan berkenalan. Kemudian ia melancarkan aksinya.

Aparat kepolisian menggeledah rumah Windarto di Jalan Endro Suratmin. Ditemukanlah 20 kartu ATM, terdiri dari 12 ATM BRI, 4 ATM BNI, 3 ATM Mandiri, satu ATM  BCA dengan berbagai nama. Kartu ATM ini dibuat oleh Windarto atas perintah Mulyadi. Windarto dan Mulyadi sendiri merupakan teman sekolah.

“Korbannya itu bukan di Lampung. tapi ada yang di Makasar, Kalimantan, Bogor, Jawa Timur, dan lainnya,” katanya. 

Selain 20 ATM, dari tangan Windarto juga disita uang tunai Rp2,5 juta, satu unit tablet PC merk Venera, satu hape Nokia, 5 helai kemeja pendek, 2 buah buku catatan penarikan uang dari mesin ATM, empat lembar foto Windarto, 5 lembar slip penarikan melalui ATM BRI, 5 lembar slip penarikan melalui ATM Mandiri, 1 lembar slip penarikan melalui BCA, dan lainnya. Kemudian dari tangan Mulyadi disita uang tunai Rp550 ribu, satu hape Nokia, dan 6 buah simcard serta dua MMC.

Tak hanya itu, dari dompet Mulyadi juga ditemukan air mani gajah yang terbungkus di plastik kecil, juga kulit harimau dengan bungkusan yang sama. menurut Mulyadi kedua barang itu merupakan warisan orang tuanya.

“Ada tulisan juga di kertas putih. Namun apakah ini ada kaitannya dengan penipuan yang dilakukan, belum dapat diketahui. menuurt pengakuan, Mulyadi hanya merayu korban saja tanpa menggunakan ilmu-ilmu hitam. namun kami masih melakukan pendalaman kasus ini, pemeriksaan terus kami lakukan,” urainya. (eka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Hamil Nyaris Diperkosa Tetangga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler