jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan narapidana bernama Dekyan dan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Maredi.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, pengembangan masih terus dilakukan dalam kasus yang telah menjerat delapan tersangka. Barang bukti berupa sabu 36 kilogram dan ekstasi 3.000 butir serta uang ratusan juta rupiah tersebut.
BACA JUGA: BNN Tangkap Sipir Lapas Lubuk Pakam
Menurut Arman, dari hasil pemeriksaan terhadap narapidana Dekyan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan digunakan. "Juga merekrut narapidana lain agar membantunya di dalam lapas," kata Arman dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (24/9).
Arman juga mengungkapkan bahwa untuk melancarkan aksinya, Dekyan membayar sejumlah oknum petugas berkisar antara Rp 50 juta per minggu. "Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi "bayar uang SPP". Dikoordinir oleh Maredi dan seorang oknum sipir lain," kata jenderal bintang tiga ini.
BACA JUGA: Bentuk Kampung Anti Narkoba, Ini kata Kepala BNN Jambi
Saat ini, Arman menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya. "Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat," jelasnya. Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu memastikan penyidikan juga mengarah kepada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
Kasus ini terbongkar dalam sebuah operasi Minggu 16 September 2018. BNN menangkap Bayu, seorang kurir, saat serah terima sabu-sabu dengan Maredi. Sang kurir membawa narkoba seberat 50 gram atau 0,5 kilogram dan menyerahkannya Maredi, atas suruhan Dekyan.
BACA JUGA: Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu
BNN juga mengamankan Dekyan. BNN kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa, Sunggal Medan, dan Tanjung Balai. Dari pengembangan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas BNN menangkap sedikitnya lima tersangka lagi, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini.
Arman menjelaskan dari penangkapan lima tersangka itu, BNN menyita sekitar 36 kilogram narkoba serta alat-alat pendukung tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya.
Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan 16 hingga 21 September 2018 itu, BNN mengamankan sabu sekitar 36,5 kilogram, ekstasi kurang lebih 3000 butir, uang Rp 681.635.000 yang diduga hasil penjualan, kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, kendaraan roda empat dan dua. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Istri Tepergok Bawa Sabu-Sabu depan Polsek
Redaktur & Reporter : Boy