jpnn.com, JAKARTA - BNN (Badan Narkotika Nasional) mengungkap modus anyar peredaran narkotika di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tidak lagi menjual, kali ini pengedar menyewakan narkotika kepada pengguna.
”Iya benar modus baru,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari ketika dikonfirmasi Jawa Pos.
BACA JUGA: Suami Istri Tepergok Bawa Sabu-Sabu depan Polsek
Menurut pria yang lebih akrab dipanggil Arman itu, instansinya bersama BNN Kota Tasik sudah lama bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, penggerebekan baru dilaksanakan akhir bulan lalu.
Arman menjelaskan bahwa pelaku atas nama Yoga merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). ”Dipecat karena tindakan kriminal,” imbuh perwira tinggi Polri dengan dua bintang di pundak itu.
BACA JUGA: Ini Penjelasan BNN Soal Keripik Jamur Mengandung Narkoba
Yang bersangkutan, sambung dia, tinggal di sebuah rumah dua lantai di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Salah satu kamar di rumah tersebut diubah menjadi tempat penyewaan narkotika. Adalah narkotika jenis sabu yang disewakan oleh Yoga kepada para pelanggannya.
”Harga yang dibayar pelanggan Rp 100 ribu per empat kali isap, dibayar di muka,” jelas Arman.
BACA JUGA: Dari Penjara Kendalikan Paket Sabu-sabu 1,6 Kg, Oman Parah!
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu sebanyak 3,89 gram, uang tunai Rp 35 juta, bong atau alat hisap sabu, dan timbangan digital.
Modus yang dilakukan oleh Yoga dalam mengedarkan sabu memang beda dari kebanyakan pengedar. Dia tidak menjual dan bertransaksi dengan pengguna secara langsung.
”Sabu dan bong sebagai alat hisap dan peralatan lainnya digunakan di tempat,” terang Arman.
Saat penggerebekan, sambung dia, petugas juga mendapati tiga orang pengguna. Mereka turut diamankan dan sudah dimintai keterangan.
Berdasar keterangan yang dikantongi petugas dari pelaku, tempat penyewaan sabu itu sudah cukup lama beroperasi. ”Sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucap Arman. Tidak hanya itu, tempat penyewaan sabu tersebut juga selalu buka setiap hari.
”Buka 24 jam non stop,” tambah dia. Lantaran menganggu dan meresahkan masyarakat, petugas mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa peredaran sabu yang dimotori oleh Yoga di Kota Tasikmalaya turut melibatkan pelaku lain yang masih mendekam di lembaga pemasyarakat (lapas).
”Menurut keterangan tersangka (Yoga) bahwa sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, (Kabupaten) Bandung,” ucap dia. Narapidana tersebut bernama Aep Syaifudin. (syn/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi
Redaktur & Reporter : Soetomo