Napi Teroris Harus Ditempatkan di Penjara Superketat

Kamis, 10 Mei 2018 – 13:58 WIB
Charles Honoris. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya lima anggota Polri dalam insiden rusuh Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa yang gugur menjalankan tugas," kata Charles, Kamis (10/5).

BACA JUGA: Yudi Rospuji, Guru Mengaji yang Gugur di Mako Brimob

Dia mengapresiasi Polri yang sudah melakukan proses penegakan hukum dengan benar dan intensif dalam waktu tak kurang dari 30 jam. "Dalam situasi penyanderaan, proses negosiasi dan keselamatan nyawa sandera memang harus dikedepankan," katanya.

Charles juga salut kepada tim negosiator yang sudah berhasil melepaskan sandera Bripda Iwan Sarjana tanpa ada satu pun senjata yang menyalak.

BACA JUGA: Polri Harus Investigasi Menyeluruh Peristiwa di Mako Brimob

Namun, ujar Charles, terlepas dari keberhasilan itu, perbaikan terhadap pemasyarakatan napi terorisme harus segera dilakukan agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

Napi kasus terorisme sebaiknya ditempatkan di lapas dengan maximum security, seperti Batu dan Nusakambangan.

BACA JUGA: Napi Terorisme Harus Dipisah

"Ini untuk membatasi ruang gerak dan ruang komunikasi mereka," ungkap Charles.

Komunikasi live broadcast di media sosial yang sempat dilakukan para napiter dari dalam Mako Brimob adalah upaya menghidupkan sel tidur dan mendorong pelaku teror lainnya untuk ikut bersama-sama melawan negara.

"Karena itu, pemerintah harus melacak dan memonitor jaringan komunikasi para pelaku teror baik di media sosial maupun jaringan komunikasi lainnya," katanya.

Untuk mencegah kemungkinan serangan susulan oleh kelompok pelaku teror, kata Charles, pengamanan instalasi strategis negara termasuk kantor-kantor kepolisian juga harus ditambah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh di Mako Brimob: DPR Minta Napi Terorisme Harus Dipisah


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler