jpnn.com, METRO - Narapidana atau napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro Lampung dibebaskan.
Pria asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
BACA JUGA: Brigjen Nurwakhid Sebut Gerakan Terorisme Bertujuan Merebut Kekuasaan yang Sah
Pembebasan narapidana terorisme itu berlangsung pada Senin (19/12) dijaga ketat aparat Polres Metro dan TNI dari Kodim 0411/KM.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Inten Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri.
BACA JUGA: 2 WN China Tewas dalam Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana mengatakan napi terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapasnya.
"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan," kata Mulyana di Metro.
BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kecelakaan, Mabes Polri Turunkan Tim
Fajar AP sebelumnya terima oleh pihak Lapas Metro dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, tertanggal 4 Oktober 2022.
"Kurang lebih sudah hampir tiga bulan di sini," lanjut Mulyana.
Napi terorisme itu mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada NKRI dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Namun, surat keputusan pengurangan hukuman baru kami terima dan sudah diproses, sehingga pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya," tuturnya.
Pembebasan Fajar AP sudah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Anti teror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setelah dibebaskan, Fajar yang kini berstatus eks napi terorisme langsung dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus.
Saat ini napi terorisme di Lapas Kelas IIA Metro menyisakan dua orang, yakni ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin, dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) sebelumnya ditangkap pada Desember 2020, setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan hingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan, yakni berupa sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam