jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Umar Patek yang terlibat teror Bom Bali I dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 21 Juni 2012.
BACA JUGA: Umar Patek Mengaku Menjalani Program Deradikalisasi, Ini yang Kami Ketahui Tentang Program Tersebut
Namun, penghuni Lapas Porong itu memperoleh beberapa kali remisi sehingga masa hukumannya berkurang.
“Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Terpidana Kasus Terorisme Umar Patek Sarankan tak Belajar Agama Lewat Online
Menurut Rika, status Umar Patek sudah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Selanjutnya, pria yang pernah menjadi salah satu buron paling dicari di dunia itu wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030.
BACA JUGA: Jadi Pengibar Bendera, Umar Patek Hanya Berlatih Seminggu
“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” tutur Rika.
Lebih lanjut Rika menjelaskan PB merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Adapun persyaratan ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; mengikuti program pembinaan; dan menunjukkan penurunan risiko seperti diatur ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Umar Patek juga mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri untuk memperoleh PB.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.(tan/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi