PENGUMPULAN narapadina (napi) koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terus dilakukan. Apalagi, hingga kini jumlah para penjahat kerah putih itu belum mendominasi lapas. Masih ada "kamar kosong" yang seharusnya ditempati koruptor.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar I Wayan K. Dusak mengatakan, Sukamiskin bakal menjadi lapas yang menamping koruptor lebih banyak daripada napi umum. Perbandingan antara koruptor dan pelaku kriminal umum mencapai 70:30. Untuk memenuhi hal itu, secara bertahap napi kriminal umum di Sukamiskin akan dipindah ke penjara lain. "Ke lapas yang dekat-dekat saja. Misalnya, Lapas Subang," katanya.
Para koruptor yang ada di Sukamiskin saat ini berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya mereka yang baru dikirim dari Jawa Timur. Ada juga yang dipindah dari lapas di wilayah DKI Jakarta, Jogjakarta, Banten, dan Sulawesi Utara.
Setiap wilayah memindah koruptor ke Sukamiskin dengan jadwal berbeda. Mulai tanggal 16 hingga 20 Januari lalu. Termasuk sejumlah koruptor ternama yang sebelumnya menghuni Cipinang, Jakarta. Salah seorang di antara mereka, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
Kebetulan, Sukamiskin masih luas. Karena itu, pemindahan koruptor terus dilakukan. Banyak napi dari daerah lain yang memenuhi kriteria di-Sukamiskin-kan. Di antara mereka, ada yang sisa pidananya lebih dari setahun, ancaman pidanya lebih dari lima tahun, kerugian negara Rp 100 juta lebih, dan high profile.
"Jumlah napi perkara korupsi lebih dari dua ribu. Tentu akan dipilih yang sesuai dengan syarat tersebut," tutur Wayan.
Akan dilakukan penelaahan lebih dalam mengenai para napi yang dipindah supaya tidak terjadi ketimpangan. Jangan sampai napi yang seharusnya dipindah tidak dipindah. Sebaliknya, napi yang tidak dipindah malah diangkut ke Sukamiskin.
Dalam pemindahan koruptor, ada yang dinilai kurang "cocok" dipindah ke Sukamiskin. Memang, ada kriteria yang dipenuhi napi tersebut. Tapi, pemenuhan kriteria tersebut perlu diteliti lebih jauh. Ada napi yang sisa hukumannya memang di atas setahun, tapi kerugian negara yang ditimbulkan tidak banyak. Ada juga pidana yang dijatuhkan kepada koruptor itu tidak tinggi. Hanya dua atau tiga tahun. Bila dibandingkan dengan koruptor kakap yang lain, pidana tersebut termasuk ringan.
Kalapas Sukamiskin Endang Sudirman mengatakan, pemindahan para koruptor ke Sukamiskin berimbas kepada narapidana umum. Pengurangan penghuni akan terus dilakukan supaya bisa menampung lebih banyak koruptor. Rencananya, pihak Lapas Sukamiskin hanya menyisakan sekitar 150 narapidana umum untuk kegiatan rumah tangga.
Saat ini masih ada 225 narapidana umum. Jumlah itu sama dengan narapidana koruptor yang mulai menghuni sel di Sukamiskin. "Dikurangi lagi, nanti mayoritas koruptor," ujar Endang.
Para narapidana umum nanti mengurus kegiatan rumah tangga lapas. Misalnya, membersihkan taman. Pekerjaan-pekerjaan itu sulit dilakukan para koruptor yang rata-rata sudah berumur. Menurut Endang, pekerjaan rumah tangga cocok dilakukan narapidana umum yang lincah.
Apa itu bukan bentuk mengistimewakan koruptor? Endang menampik. Dia memastikan tidak ada pengistimewaan. Narapidana koruptor tetap memiliki kegiatan tersendiri. "Selain itu, fasilitas yang diterima mereka (koruptor) lebih sedikit. Misalnya, tidak boleh ada televisi di kamar. Juga, asimilasi diperketat," jelasnya.
Ke depan, antara napi koruptor dan pidana umum juga benar-benar dipisah. Tujuannya, para koruptor tidak memanfaatkan narapidana yang lain sebagai pembantu pribadi saat berada di dalam penjara.
Di Sukamiskin tidak hanya koruptor baru yang menjadi penghuni. Koruptor lama dan ternama pun ada. Salah seorang di antara mereka, Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak. "Dia (Gayus) berada di blok timur," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sukamiskin Teguh Wibowo. (may/dim/c4/ca)
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar I Wayan K. Dusak mengatakan, Sukamiskin bakal menjadi lapas yang menamping koruptor lebih banyak daripada napi umum. Perbandingan antara koruptor dan pelaku kriminal umum mencapai 70:30. Untuk memenuhi hal itu, secara bertahap napi kriminal umum di Sukamiskin akan dipindah ke penjara lain. "Ke lapas yang dekat-dekat saja. Misalnya, Lapas Subang," katanya.
Para koruptor yang ada di Sukamiskin saat ini berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya mereka yang baru dikirim dari Jawa Timur. Ada juga yang dipindah dari lapas di wilayah DKI Jakarta, Jogjakarta, Banten, dan Sulawesi Utara.
Setiap wilayah memindah koruptor ke Sukamiskin dengan jadwal berbeda. Mulai tanggal 16 hingga 20 Januari lalu. Termasuk sejumlah koruptor ternama yang sebelumnya menghuni Cipinang, Jakarta. Salah seorang di antara mereka, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
Kebetulan, Sukamiskin masih luas. Karena itu, pemindahan koruptor terus dilakukan. Banyak napi dari daerah lain yang memenuhi kriteria di-Sukamiskin-kan. Di antara mereka, ada yang sisa pidananya lebih dari setahun, ancaman pidanya lebih dari lima tahun, kerugian negara Rp 100 juta lebih, dan high profile.
"Jumlah napi perkara korupsi lebih dari dua ribu. Tentu akan dipilih yang sesuai dengan syarat tersebut," tutur Wayan.
Akan dilakukan penelaahan lebih dalam mengenai para napi yang dipindah supaya tidak terjadi ketimpangan. Jangan sampai napi yang seharusnya dipindah tidak dipindah. Sebaliknya, napi yang tidak dipindah malah diangkut ke Sukamiskin.
Dalam pemindahan koruptor, ada yang dinilai kurang "cocok" dipindah ke Sukamiskin. Memang, ada kriteria yang dipenuhi napi tersebut. Tapi, pemenuhan kriteria tersebut perlu diteliti lebih jauh. Ada napi yang sisa hukumannya memang di atas setahun, tapi kerugian negara yang ditimbulkan tidak banyak. Ada juga pidana yang dijatuhkan kepada koruptor itu tidak tinggi. Hanya dua atau tiga tahun. Bila dibandingkan dengan koruptor kakap yang lain, pidana tersebut termasuk ringan.
Kalapas Sukamiskin Endang Sudirman mengatakan, pemindahan para koruptor ke Sukamiskin berimbas kepada narapidana umum. Pengurangan penghuni akan terus dilakukan supaya bisa menampung lebih banyak koruptor. Rencananya, pihak Lapas Sukamiskin hanya menyisakan sekitar 150 narapidana umum untuk kegiatan rumah tangga.
Saat ini masih ada 225 narapidana umum. Jumlah itu sama dengan narapidana koruptor yang mulai menghuni sel di Sukamiskin. "Dikurangi lagi, nanti mayoritas koruptor," ujar Endang.
Para narapidana umum nanti mengurus kegiatan rumah tangga lapas. Misalnya, membersihkan taman. Pekerjaan-pekerjaan itu sulit dilakukan para koruptor yang rata-rata sudah berumur. Menurut Endang, pekerjaan rumah tangga cocok dilakukan narapidana umum yang lincah.
Apa itu bukan bentuk mengistimewakan koruptor? Endang menampik. Dia memastikan tidak ada pengistimewaan. Narapidana koruptor tetap memiliki kegiatan tersendiri. "Selain itu, fasilitas yang diterima mereka (koruptor) lebih sedikit. Misalnya, tidak boleh ada televisi di kamar. Juga, asimilasi diperketat," jelasnya.
Ke depan, antara napi koruptor dan pidana umum juga benar-benar dipisah. Tujuannya, para koruptor tidak memanfaatkan narapidana yang lain sebagai pembantu pribadi saat berada di dalam penjara.
Di Sukamiskin tidak hanya koruptor baru yang menjadi penghuni. Koruptor lama dan ternama pun ada. Salah seorang di antara mereka, Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak. "Dia (Gayus) berada di blok timur," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sukamiskin Teguh Wibowo. (may/dim/c4/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PN Diadukan ke Komisi Yudisial
Redaktur : Tim Redaksi