Napi yang Coba Kabur Disanksi tak Dapat Remisi Lagi

Rabu, 04 Oktober 2017 – 03:59 WIB
Syahrial, 25, narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Muaro Padang, Minggu (1/10), berhasil diringkus. Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG - Kepala LP Klas II A Muaro Padang, Sri Yuwono memastikan narapidana (napi) yang mencoba kabur tidak akan mendapat hal remisi lagi.

Ketegasan itu disampaikan terkait kaburnya salah satu napi yang berhasil ditangkap kembali beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Kabur dari Lapas, Napi Ini Diciduk Satu Jam Kemudian

”Pemberian sanksi yang bersifat sanksi administratif, yakni pencabutan remisi. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus, jadi tak dapat. Itu salah satunya, bahkan tidak boleh dikunjungi keluarganya,” kata Sri Yuwono, Senin (2/10).

Sementara, pihaknya masih mendalami penyebab napi tersebut melarikan diri. Untuk sementara, dia berkesimpulan upaya itu murni usaha napi sendiri yang berniat melarikan diri. Sri Yuwono memastikan tidak ada keterlibatkan personel LP.

BACA JUGA: Sipir Ditusuk Pisau, 12 Tahanan Kabur

”Tidak ada keterlibatan dari sipir. Memang kelalaian kita dalam melakukan pengawasan ada. Ini karena jumlah tahanan yang mencapai 1.369 orang. Angka tersebut sangat over kapasitas. Sementara personel kami sangat terbatas. Hanya sembilan orang yang menjaga,” kata Sri Yuwono.

Dijelaskan, sesuai protapnya, kapasitas penghuni LP seharusnya 400 orang, atau paling banyak 500 orang. Saat ini sudah ribuan orang, karena itu, pihaknya berpandai-pandai dalam penanganan di dalam LP.

BACA JUGA: Sudah 2 Pekan, Napi Kabur Belum Ditemukan

Mengantisipasi membeludaknya jumlah tahanan, untuk sementara LP Muaro tidak menerima penitipan tahanan.

Sebelumnya, seorang napi bernama Syahrial, 25, mencoba kabur dengan memanjat plafon dan pagar yang dikelilingi kawat berduri di LP Kelas II A Muaro Padang, Minggu siang (1/10).

Napi kasus pencurian itu memanfaatkan pergantian shift penjagaan sekitar pukul 12.30. Beruntung, napi yang baru menjalankan hukuman lima bulan tersebut berhasil ditangkap sekitar satu jam kemudian. (e)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler