jpnn.com, BENGKALIS - Narapidana bernama Syamsul Arifin (36) yang kabur dari Lapas Bengkalis pada Rabu (13/9) dini hari akhirnya ditangkap.
Napi residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut sempat menghirup udara segar selama 24 jam.
BACA JUGA: Napi yang Kabur Dari Lapas Kelas IIA Bengkalis Akhirnya Ditangkap
Syamsul akhirnya ditangkap ketika bersembunyi di tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar di Jalan Pramuka Desa Senggora Kecamatan Bengkalis, Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
"Napi ini kami ringkus di Jalan Pramuka Desa Senggoro Bengkalis, sebelumnya napi ini meminta makan ke rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi tersebut dan kemudian bersembunyi di semak belukar," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis.
BACA JUGA: Petugas Jaga Lapas Bengkalis Diperiksa Buntut Napi Kabur
Saat diketahui kabur dari Lapas Bengkalis, polisi langsung melakukan pengejaran dan memetakan wilayah pelarian dari napi tersebut.
Dari informasi masyarakat ciri-ciri napi tersebut didapatkan memakai kaus singlet dan celana pendek di seputaran wilayah Jalan Pramuka.
BACA JUGA: Demokrat Mau Gabung ke Koalisi Pendukung Ganjar? Tunggu Dulu, Ada Syaratnya
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak membantu dan memberikan informasi dalam pencarian terhadap napi yang kabur tersebut," kata Bimo.
Selain itu, Syamsul Arifin saat ini sedang diproses di Satreskrim Polres Bengkalis untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu akan diserahkan ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman menambahkab akan memberikan sanksi tegas terhadap narapidana yang mencoba melarikan diri dari rumah tahanan.
"Napi Kabur dari lembaga pemasyarakatan akan mendapatkan hukuman tambahan dan juga dilakukan pembinaan di daerah strap sel," ujar Kalapas.
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Tahanan tersebut divonis lima tahun penjara dan sudah menjalani hukuman sekitar delapan bulan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti