jpnn.com, DEPOK - Para narapidana teroris (napiter) yang terlibat kerusuhan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob, Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5) diincar sanksi berat.
Kepolisian akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan lima anggota polisi yang gugur dalam tragedi tersebut.
BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Dua Kali Serangan Susulan Teroris
Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. "Kira-kira begitu. Nanti bisa dicarikan hukuman yang lebih berat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (11/5) malam.
Namun, calon tersangka untuk kasus pembunuhan tersebut masih belum mengerucut. Polisi belum menemukan tersangkanya. "Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Masih mencari," katanya, seperti dikutip dari Indopos.
BACA JUGA: Beda Kelompok Aman Abdurrahman dan MIT, Ternyata!
Kepolisian juga masih mencari napiter yang tertangkap kamera menginjak seorang korban yang dalam keadaan kritis. Foto kejadian tersebut telah beredar dan sudah viral di media sosial.
"Bisa dicari (pelakunya). Jangankan itu, kaca yang ada darah bekasnya saja bisa diketahui pelakunya. Kami punya inafis," ujarnya. (ydh)
BACA JUGA: Aman Abdurrahman: Melawan karena Makanan, Masuk Neraka!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hinca: Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Memprihatinkan
Redaktur & Reporter : Adek