Narapidana Suplai Sabu-Sabu dari Lapas?

Minggu, 07 Februari 2016 – 16:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PEKANBARU - Kesulitan hidup telah membuat PN nekat menjual narkoba jenis sabu. Namun pria usia 33 tahun ini akhirnya ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru di rumah kontrakannya di Jalan Pesantren Kulon, Gang Bambu, Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (4/2).

‘’Baru 3 bulan aku bisnis ini. Satu hari bisa habis setengah kantong. Modal Rp2,7 juta setengah kantong, kalau diecer bisa dapat Rp8 juta,” ujar tersangka yang pernah menjadi supir mobil truk tanah timbun ini.

BACA JUGA: Haha! Baca Deh, Pencuri Gaptek Ini Ditangkap Gara-gara Pasang DP

Alasannya mengedarkan sabu adalah untuk biaya hidup. Apalagi keuntungan dalam berbisnis sabu ini sangat besar sehingga menggoda pria beranak satu ini nekat menjual sabu.

‘’Untungnya sekitar Rp5 juta, uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sejak aku di-PHK aku tak punya kerjaan lagi. Uang bisnis ini untuk makan dan bayar sewa rumah,’’ papar tersangka kepada redaksi media ini.

BACA JUGA: Sopir Mengantuk, Brakkk, Toyota Rush Ringsek Tabrak Pohon

Sore kamis itu, sekitar pukul 17.30 WIB, ayah satu anak ini tak dapat mengelak lagi saat Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru meringkusnya.

‘’Penangkapan dilakukan berdasarkan ada laporan dari warga. Ulah tersangka sudah sangat meresahkan warga. Selama tiga hari dilakukan penyelidikan, akhirnya dia kita tangkap Kamis sore saat dia lagi santai di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH seperti dikutip dari Pekanbaru MX (group JPNN) Minggu (7/2).

BACA JUGA: Ribuan Mainan Ilegal yang Diselundupkan dari Tiongkok Disita

Saat digeledah, petugas menemukan BB sabu yang diletakan tersangka di bawah sofa ruang tamu. Sabu disimpan dalam kotak rokok sampurna.

‘’Bersamanya kita amankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 21 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 5 gram. Kemudian ada 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan 2 pack plastik pembungkus sabu,” sambung Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu ini dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Pekanbaru berinisial Oy. 

‘’Ya, kita akan lakukan penyelidikan, pengakuannya ia disuplai seorang napi di Lapas Pekanbaru dengan komunikasi lewat HP. Kemudian uang dibayar melalui transfer rekening. Kita akan koordinasi dengan pihak Lapas, tentang kebenaran itu,” beber Iwan.

Dikatakan Iwan lagi, terhadap tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MXO/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi, Puluhan Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler