jpnn.com, SUBANG - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatang terlarang tanpa izin di depan warung pinggir jalan raya Kp.Mekarbakti, Desa. Mekarsari, Kabupaten Subang, Jabar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mulanya tim lidik melakukan penyelidikan terhadap pelaku peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kec. Blanakan Kab. Subang.
BACA JUGA: 10 Toko Obat Ilegal Beroperasi, 2 Ditutup
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi melakukan pembelian terselubung dan kemudian menangkap Haris Sugito alias Narji.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap motor milik tersangka ditemukan satu botol pot yang di dalamnya berisikan 1000 butir pil Tramadol.
BACA JUGA: Edarkan Obat Kuat, Joni Tak Berdaya Digelandang Polisi
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Wanakersa RT 002/003, Desa Cilamaya hilir Kabupaten Subang.
Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah tool box yang berisikan plastik bening di mana di dalamnya terdapat 1000 butir pil DEXTRO, 7 lembar obat merk RIKLONA, 2 CLONAZEPAM 2 mg, dan 370 butir pil TRAMADOL.
Setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka mengakui telah menjual kepada seseorang bernama Windi alias Benon warga Kp. Sasakkebo RT 02/03 desa Tegalwaru Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang.
Polisi pun bergerak menangkap Windi dan ditemukan di saku kanannya pa listrik bening yang berisikan 250 butir Tramadol.
Selanjutnya polisi menggeleda rumah Windi yang di lemarinya ditemukan tas berisi 3 buah plastik bening masing-masing berisi 250 butir pil Tramadol.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang bernama Buluk warga Grogol Jakarta.
Polisi tengah menyidiki jaringan pengedaran ini yang membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.(sta/pojokjabar/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia