JPNN.com

Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK

Kamis, 20 Maret 2025 – 00:00 WIB
Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK - JPNN.com
Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna meminta MA menolak kasasi yang diajukan OJK. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - ‎Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang tergabung dalam Aliansi Nasabah Kresna Life (ANKL) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami memohon supaya majelis hakim menolak kasasi yang dilakukan (diajukan) oleh OJK,” kata Benny Wulur, kuasa hukum ‎nasabah PT AJK dalam konferensi pers bersama perwakilan ANKL di Jakarta, Rabu, (19/3).

BACA JUGA: OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK

Benny menyampaikan, pihaknya juga memohon agar majelis hakim kasasi di MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dengan demikian, ‎lanjut Benny, pihaknya mengharapkan MA tetap membatalkan pencabutan izin usaha PT AKL yang dilakukan oleh OJK.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

‎“Itu permohonan kami semua daripada nasabah. Kami mengharapkan, tolak kasasi yang dilakukan OJK karena itu mencederai dan melukai para nasabah AJK,” ujar dia.

‎Dia menjelaskan PTUN Jakarta telah menganulir pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha PT AJK. Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 475/G/2023/PTUN. JKT., Kamis, (22/‎2/2024).

BACA JUGA: Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai

Tak terima surat perintah tertulis Nomor S-30/D.05/2023 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh PTUN Jakarta, pihak OJK mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta melalui putusan perkara Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juni 2024.

‎Benny menjelaskan para nasabah Asuransi Kresna Life memohon agar MA memutus demikian karena telah terjadi perdamaian dengan PT AJK dan disepakat pembayaran dengan skema konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

“Nasabah yang setuju SOL itu lebih dari 90 persen. Bahkan mungkin lebih dari 95 persen yang sudah setuju SOL,” ujarnya.

Setelah terjadi perdamaian antara nasabah dan PT AKA, kata Benny, harusnya OJK mencabut pembatasan kegiatan usaha PT AKA, bukan mencabut izin usahanya.

“Kaalau mau dicabut, harusnya dilakukan pada saat mungkin kerugian itu baru Rp200 atau Rp300 miliar misalnya. Masa sudah sampai triliunan baru dia cabut izinnya. Itu sama saja mencederai para pemegang polisi,” ujar dia.

Pembatasan kegiatan usaha PT AKA yang dilakukan OJK telah membuat perusahaan tersebut kesulitan untuk menjalankan usahanya dan membayar kewajiban kepada nasabah.

Benny menjelaskan para nasabah sepakat berdamai dengan PT AKA mempertimbangkan kondisi hukum di Indonesia. Misalnya, kasus First Travel yang hingga kini para jemaah tidak mendapatkan uangnya karena malah dimasukkan ke negara.

Selain itu, nasabah menilai pihak PT AKA ‎mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui skema SOL yang telah disepakati kedua belah pihak.

‎“Ternyata dari OJK tetap memaksakan mencabut izin. Nah, gara-gara dicabut izinnya, dia jadi enggak bisa bayar,” katanya.

Nasabah menilai kalau dicabut izin usaha atau dilikuidasi maka nilai saham perusahaan makin turun. “Nah, sentimen pasar jadi negatif, ya kita dibayarnya dengan nilai berapa,” ujar dia.

Para nasabah menilai lebih besar peluangnya hak mereka dibayar kalau OJK membatalkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

“Logikanya saham-saham Grup Kresna akan naik, akan ada investor-investor masuk,” ucapnya.

Kalau usahanya jalan, lanjut Benny, tentunya perusahaan akan bisa mencicil pembayaran kepada para nasabah. Mungkin yang terbayar bukan hanya AJK, tetapi juga Kresna GBS.

“Karena saham grup yang akan naik kan dan sudah ada komitmen dari pengusahanya,” ucap dia.

Karena itu, kata Benny, para nasabah bersama-sama AJK mengajukan gugatan pembatalan pencabutan izin usaha. ‎“Kemudian dimenangkan, dikabulkan di tingkat TUN, tingkat pertama,” ucapnya.

Sedangkan saat ditanya berapa jumlah total nasabah yang menjadi korban, Benny menyampaikan, sekitar 6 ribu dan total kerugiannya tinggal sekitar Rp5 ‎triliun setelah dilakukan pembayaran sejumlah Rp1,4 triliun.

Menurut Benny, pihaknya akan terus berjuang jika putusan MA tak sesuai harapan nasabah. Di antaranya, akan melakukan upaya hukum untuk menggugat OJK. “Upaya hukum di PN Jakarta Timur,” ucapnya.‎

Salah satu nasabah dari ‎ANKL yang enggan disebut namanya, menyampaikan, pihaknya telah membuat dan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, serta Komisi XI dan Komisi III DPR.

“‎Tujuannya biar pemerintah punya atensi terhadap kita. Mengapa, karena di antara semua perusahaan asuransi yang bermasalah, ini cuma satu-satunya asuransi yang mau menyelesaikan masalah adalah Kresna,“ ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
asuransi jiwa kresna   Kasasi   MA   OJK  

Terpopuler