jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (22/2/2024) telah memutuskan untuk untuk membatalkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, yang telah mencabut izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta pada pokoknya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 serta mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat dan membatalkan kedua keputusan OJK tersebut.
BACA JUGA: Seleris Meluncurkan Platform Masa Depan untuk Asuransi Jiwa dan Kesehatan
PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, selaku Penggugat dan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK), menyatakan puas dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tersebut yang telah memutuskan dengan adil.
Selanjutnya pihak Penggugat meminta Tergugat I, Dewan Komisioner OJK dan Tergugat II, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK agar menghormati dan mematuhi putusan tersebut.
BACA JUGA: Jokowi dan Kresna Si Ahli Strategi
Kuasa Hukum PT DMS dan Michael Steven, Damianus Renjaan mengatakan putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan ini kabar baik bagi seluruh nasabah.
Lebih lanjut, Damianus mengatakan PT AJK juga dapat melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah.
BACA JUGA: Nasabah UMKM Terima Pembayaran Klaim Asuransi Kebakaran Rp 800 Jutaan
“Sejak awal para penggugat memang telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha bukan solusi yang tepat karena dilakukan oleh OJK di saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah,” ujar Damianus Renjaan.
Damianus menambahkan putusan PTUN Jakarta ini membuktikan bahwa keputusan OJK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari