Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran

Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB
Investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara (BTN) menarik perhatian publik.

Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan imin-iming bunga simpanan sebesar 10% per bulan yang ditawarkan eks karyawan berinisial ASW, yang kini sudah dipenjara.

BACA JUGA: Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai nasabah bersikap naif dan mau untung sendiri ketika menerima tawaran menyimpan dana berbunga tidak logis.

Padahal, mereka pasti tahu bunga deposito yang normal di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar.

BACA JUGA: RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun

Apalagi, nasabah yang mengaku korban ini bukan termasuk masyarakat yang buta finansial. Pasalnya, ada yang menjadi direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya.

“BPR dan Bank Digital saja cuma sanggup kasih bunga deposito 8% per tahun, catat ya, pertahun bukan perbulan. Bank gila mana yang mau kasih bunga simpanan 120% pertahun. Ini sih jelas mereka tertipu investasi bodong lalu mengeret-ngeret bank untuk ikut tanggung jawab,” kata Deni.

BACA JUGA: Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar

Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10% perbulan menunjukkan nasabah diduga punya motif lain.

Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10% perbulan layak dipertanyakan.

“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak-teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal-hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler