Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang

Senin, 02 Juli 2012 – 23:40 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, kasus Bank Century merupakan drama beberapa babak yang sangat sulit diselesaikan. Karena itu, Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR tidak akan pernah bosan mendorong pemerintah menyelesaikannya.

"Kasus Bank Century merupakan drama yang sulit untuk diselesaikan. sesuai dengan fungsinya, Komisi III DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi berbagai putusan Pengadilan terkait gugatan nasabah terhadap Bank Century," kata Nudirman Munir, saat menerima perwakilan Nasabah Bank Century asal Solo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/7).

Perwakilan nasabah Bank Century (sekarang berubah menjadi Bank Muatiara) datang ke DPR untuk mengadukan nasibnya terkait belum dieksekusinya surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 41 miliar.

Menurut politisi Partai Golkar itu, DPR menugaskan Panja antara lain untuk mendorong agar semua keputusan Pengadilan terkait Bank Century segera dilaksanakan.

"Kalau Putusan Pengadilan yang sudah inkracht itu tidak dilaksanakan, Komisi III nantinya akan mempertanyakannya ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf menegaskan pihak nasabah Bank Century adalah pihak yang dirugikan dan tidak melakukan kesalahan apa pun. "Seharusnya, sesudah ada putusan inkracht, putusan itu harus dilaksanakan. Masalah muncul, kenapa keputusan itu tidak diindahkan oleh Kejaksaan?," tanya Bukhori.

Sementara juru bicara perwakilan nasabah Bank Century Solo, Soetrisno menjelaskan kedatangannya ke DPR untuk minta perlindungan hukum. "Kami mohon diberi perlindungan dan kepastian hukum kepada kami dalam berpekara dengan Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century, red)," kata Soetrisno.

Diceritakannya, dalam pertemuan nasabah Bank Century dengan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono sudah ada pernyataan tertulis dan lisan bahwa Bank Mutiara bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah Bank Century. "Hanya saja, Bank Mutiara membutuhkan pegangan hukum agar kelak tidak disalahkan kemudian hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Karena itu lanjut Soetrisno, nasabah Bank Century melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Solo dan gugatan itu dimenangkan oleh nasabah Bank Century. "Disaat menagih janji ke Bank Mutiara, Dirut Bank Mutiara Maryono malah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah," ungkapnya.

Pada 18 Mei 2012, putusan PT Jawa Tengah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Solo. Anehnya, Dirut Bank Mutiara Maryono kembali mengajukan kasasi ke MA. 

"Sebelas bulan kemudian, keluar putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sayangnya, sampai hari ini, Dirut Bank Mutiara Maryono tidak mungkin mengembalikan uang nasabah Bank Century walaupun ada putusan dari Mahkamah Agung. Ini sebuah pembangkangan," tegas Soetrisno. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Akui Dhana Hanya Korupsi Rp 1,2 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler