Nasabah Wajib Teken Perjanjian

Jika Dapat Bunga Bank Tinggi

Senin, 29 April 2013 – 02:29 WIB
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya tidak diganti oleh LPS karena simpanannya tidak layak. Misalnya, karena nasabah tersebut mendapat bunga di atas suku bunga yang ditetapkan LPS.
      
Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS seringkali harus menghabiskan banyak waktu ketika memverifikasi simpanan yang layak dibayar atau tidak layak dibayar. Sebab, biasanya manajemen bank dan nasabah sama-sama ngotot.

"Makanya, sebentar lagi LPS akan keluarkan aturan bahwa nasabah yang mendapat bunga tinggi harus meneken surat perjanjian," ujarnya kepada Jawa Pos pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, ketika bank dilikuidasi maka LPS sebagai lembaga penjamin akan membayar dana nasabah yang disimpan di bank itu. Syaratnya, nasabah menerima suku bunga di bawah acuan (LPS Rate), tidak memiliki kredit macet di bank tersebut, dan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Sebagai gambaran, saat ini LPS Rate adalah 5,5 persen per tahun dan besarannya di-review setiap triwulan.
      
Menurut Suharno, proses verifikasi jumlah maksimal simpanan nasabah dan kredit nasabah di bank yang dilikuidasi, secara umum tidak terlalu sulit. Namun, yang sulit adalah verifikasi apakah seorang nasabah mendapat suku bunga di atas acuan LPS.

"Nasabah banyak yang ngotot tetap minta ganti rugi karena dia merasa tidak tahu soal ketentuan itu. Sebaliknya, manajemen bank mengaku sudah menjelaskan risiko itu ke nasabah. Ujung-ujungnya, mereka bertengkar sendiri," ceritanya.

Berangkat dari pengalaman-pengalaman tersebut, lanjut Suharno, LPS akan menetapkan aturan yang mewajibkan bank yang akan memberikan suku bunga lebih tinggi dari acuan LPS harus membuat perjanjian dengan nasabah. Isinya, bahwa nasabah tersebut mengetahui jika suku bunga tinggi tersebut membuat dananya tidak masuk skema penjaminan LPS. "Jadi, jika sewaktu-waktu bank dilikuidasi, nasabah tidak bisa menuntut lagi karena mereka sudah tahu risikonya," katanya.
      
Data LPS menunjukkan, sejak lembaga penjamin itu beroperasi pada 22 September 2005 hingga akhir 2012, jumlah bank yang dilikuidasi atau dicabut izinnya oleh Bank Indonesia (BI) mencapai 47 bank. Dari jumlah tersebut, LPS mencatat ada 88.084 rekening nasabah dengan total dana simpanan Rp 1,15 triliun.
      
Dari jumlah itu, 80.699 rekening senilai Rp 897 miliar layak dibayar dan sebagian besar sudah diganti oleh LPS. Sedangkan 7.385 rekening senilai Rp 262 miliar lainnya tidak layak dibayar, sehingga tidak diganti oleh LPS.

Bagaimana dengan peta simpanan nasabah perbankan saat ini, apakah masih ada yang mendapat suku bunga di atas 5,5 persen? Rupanya cukup banyak. Data LPS per Februari 2013 menunjukkan, saat ini terdapat 455.444 rekening dengan total simpanan Rp 498,56 miliar yang mendapat suku bunga di atas LPS Rate. "Sebagian besar berasal dari produk deposito berdenominasi besar," sebut Suharno.
      
Jika nasabah penerima suku bunga tinggi tersebut dana simpanannya di atas Rp 2 miliar, maka tidak akan menjadi masalah karena toh simpanannya sudah di luar skema penjaminan LPS. Namun, memang masih ada pula nasabah dengan simpanan di bawah Rp 2 miliar yang mendapat suku bunga di atas LPS Rate.

Lalu, kapan aturan tersebut akan diberlakukan? Suharno menyebut, aturan tersebut sudah selesai dibahas di jajaran eksekutif LPS. Selanjutnya, rencana usulan tersebut akan dilaporkan ke dewan komisioner LPS. "Saya rasa aturannya bisa segera keluar," ujarnya. (owi/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sarankan Pengangkatan Direksi dari Internal Antam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler