NasDem Ajukan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas

Kamis, 05 Desember 2019 – 12:39 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari. Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi NasDem mengusulkan 12 RUU ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan lima RUU prioritas untuk Prolegnas 2020 dalam rapat Baleg DPR. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS

Anggota Baleh DPR Taufik Basari mengatakan Partai NasDem berharap beberapa RUU krusial yang diajukan itu dapat masuk dalam Prolegnas 2020.

BACA JUGA: Begini Sikap MUI terhadap RKUHP dan RUU PKS

Persoalan ini telah disampaikan Taufik dalam rapat Baleg, Selasa (3/12).

"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan ke dalam daftar prolegnas prioritas,” ungkap yang juga Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Baleg itu.

BACA JUGA: Ini Alasan DPR Tunda Pembahasan RUU PKS

Selain RUU PKS, pihaknya juga mengajukan RUU tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam prolegnas 2020.

“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode omnibus law yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengaturan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang” ujar Taufik.

BACA JUGA: RUU PKS Dinilai Liberal Radikal, Bertentangan dengan Agama

Saat ini Baleh DPR tengah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun prolegnas termasuk yang prioritas 2020.

Baleg telah minta usulan dari komisi-komisi, fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUU-nya.

Seluruh komisi telah memasukkan usulannya, begitu pula beberapa fraksi, salah satunya fraksi NasDem sebagaimana dijelaskan Taufik Basari.

Adapun 12 RUU usulan Fraksi NasDem untuk prolegnas 2020-2024 yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan.

Kemudian, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat, RUU Penyadapan, RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi, RUU Perampasan Aset, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan, serta RUU tentang Kesehatan Hewan. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler