Menurut Rofiq, undang-undang tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi partai baru dan nonparlemen untuk mengikuti pemilu 2014. Oleh karenanyanya, persyaratan-persyaratan administrasi dibuat sangat berat.
"Lahirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang parpol itu sesungguhnya semangatnya untuk membatasi atau menghalangi kehadiran parpol-parpol baru dan partai non parlemen. Mereka berkeinginan bahwa hanya sembilan partai itu saja (pemilik kursi di DPR) yang eksis untuk pemilu-pemilu yang akan datang," kata Rofiq kepada wartawan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).
Awalnya, aturan verifikasi ini menguntungkan partai-partai parlemen karena tidak mewajibkan mereka mengikuti tahap verifikasi. Tetapi ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan partai nonparlemen, maka partai pemilik kursi di DPR RI pun kelabakan karena harus mengikuti tahap verifikasi. Rofiq pun meyakini partai-partai di DPR tidak pernah mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi.
Meski demikian Rofiq menyambut baik semangat undang-undang yang ingin menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Sebab menurutnya, penyederhanaan jumlah peserta akan meningkatkan kualitas demokrasi.
" Kenapa berkualitas karena partai menjadi teruji dan induividu-individu juga menjadi mumpuni dan tidak ada politik yang sifatnya transaksional," terangnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Hanya Sibuk Jelang Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi