NasDem Bakal Surati Presiden Terkait Kebijakan Menteri Susi

Selasa, 12 Desember 2017 – 21:11 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akan menyurati Presiden Joko Widodo guna mengevaluasi kebijakan penggunaan cantrang yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Surya mengharapkan, pemerintah pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh, serta berdialog dengan para nelayan sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Bakal Usung Jokowi Lagi, NasDem Melapor ke Muhammadiyah

"Saya sudah mengambil kesimpulan, NasDem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada presiden agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," kata Surya dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/12).

Surat permintaan penundaan dan evaluasi pelarangan cantrang tersebut didasarkan atas hasil uji petik yang telah dilakukan NasDem bersama dengan para ahli dan nelayan.

BACA JUGA: Lulusan Akademi Bela Negara Harus Menangkan Nasdem

Pelarangan penggunaan tersebut diatur dalam dalam Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, yang akan diberlakukan mulai Januari 2018.

Surya menegaskan, kebijakan tersebut patut dikritisi lantaran tidak berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA: Michael Wattimena Berharap Bukunya Jadi Rujukan Menteri Susi

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild mengatakan, pihaknya telah melakukan uji petik terkait penggunaan cantrang. Kegiatan itu berlangsung sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu, Tegal, Jepara, dan Lamongan.

Dari hasil uji petik tersebut, kata Emmy, tidak semua penggunaan cantrang memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut. Dampak negatif tersebut terjadi apabila cantrang digunakan hingga ke dasar laut dengan spesifikasi ukuran mata jaring yang terlalu kecil.

"Masalahnya itu terdapat pada ukuran jaring cantrang. Memang perlu diperbaiki namun apakah perlu hingga sampai dilarang?," ujarnya.

Menurutnya, pelarangan penggunaan cantrang tidak dapat diberlakukan secara general. Dia mengakui, cantrang sebagian kecil merusak lingkungan, tapi bukan berarti memberikan kerugian pada alam.

"Standarisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana. Jadi pengendalian, pengawasan dan bimbingan," tandas dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Tamu Kehormatan Acara KRI Bumi Suci di Italia


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler