jpnn.com, MATARAM - Partai Nasional Demokrat atau NasDem memecat kadernya yang juga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Khairul Rizal.
Pemecatan terhadap Khairul dari parpol pimpinan Surya Paloh itu tertuang dalam surat bernomor 02/DPP/NasDem/1/2023 yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem pada 18 Januari 2023.
BACA JUGA: TGB Zainul Majdi Gabung Perindo, NasDem NTB Tak Goyang
Khairul merupakan suami Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah. Sebelumnya, Siti Rohmi adalah ketua DPW Partai NasDem NTB yang memilih mundur dan keluar dari partai berslogan ‘Gerakan Perubahan’ itu.
“Khairul Rizal sudah dikeluarkan oleh DPP," kata Sekretaris DPW Partai NasDem NTB Wahidjan di Mataram, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Kakak Kandung TGB Zainul Majdi juga Tinggalkan Demokrat
Menurut Wajidhan, pemberhentian terhadap Khairul Rizal adalah bentuk sanksi bagi kader yang tidak loyal kepada garis politik Partai NasDem.
Ada dua sebab NasDem memecat kakak ipar Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
BACA JUGA: NasDem Pastikan Tak Ada yang Menolak Anies di Lombok Tengah
Wahidjan menuturkan Khairul tidak mau lagi menjadi caleg Partai NasDem pada Pemilu 2024.
“Mau tidak mau ada sanksi. Nah, pemberian sanksi diberhentikan ini (karena) beliau tidak mau mencalonkan diri lagi dari NasDem sebagai caleg di Pemilu 2024 nanti," ujar Wahidjan.
Sebab lain yang membuat Partai NasDem memecat Khairul Rizal ialah soal pakta integritas.
?“Beliau tidak mau menandatangani pakta integritas dari NasDem," sebut Wahidjan.(mcr38/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata ini Alasan Wagub NTB Mundur dari Partai NasDem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi