jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta semua pihak menerima keputusan rapat paripurna DPR yang menerima laporan hasil dan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Nasdem itu meminta pendukung KPK agar tidak lagi menyeret-nyeret presiden maupun wakil presiden untuk evaluasi kinerja KPK yang dilakukan Pansus Hak Angket.
BACA JUGA: Fadli Zon: Hasil Kerja Pansus KPK Normatif
Sebab, tegas Sahroni, hak angket adalah ranah DPR. “KPK dan pendukungnya jangan cengeng dan tarik-tarik presiden dalam pusaran masalah KPK,” kata Sahroni di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).
Dia menegaskan, Presiden Jokowi sudah bersikap benar dengan berkali-kali menyampaikan bahwa kewenangan Pansus berada di ranah legislatif.
BACA JUGA: Hargai Pansus, PD Tetap Tolak Perpanjangan Masa Kerja
Presiden juga tidak akan ikut campur urusan Pansus. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga secara tegas menyampaikan persoalan Pansus Hak Angket KPK berada di internal DPR.
JK bahkan menekankan tidak mempersoalkan biaya yang keluar untuk Pansus Hak Angket KPK karena DPR memiliki anggaran tersebut. Karena itu, Sahroni menegaskan, Pansus akan terus bekerja.
BACA JUGA: PKS Ogah Dikaitkan dengan Rekomendasi Pansus
Pansus akan tetap meminta pimpinan KPK untuk mengklarifikasi semua kejanggalan yang ditemukan terkait penyelidikan, penyidikan maupun pengelolaan anggaran di komisi antirasuah itu.
Dia mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi tidak perlu khawatir bila merasa telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bahkan, kata Sahroni, bisa saja pertemuan dilakukan tertutup bila memang klarifikasi pimpinan KPK dianggap menyangkut hal sensitif seperti keamanan bangsa.
Sahroni pun mengingatkan, Hak Angket adalah yang paling tinggi di UUD 1945 dan diatur juga dalam UU MD3. Karena itu, dia menyayangkan kalau KPK masih berpikir menunggu putusan uji materi UU MD3 di MK.
“Sebenarnya kalau memang tidak ada apa-apa datang saja ke Pansus. Mari duduk dan jelaskan apa yang menjadi pertanyaaan dari Pansus. Kalau dipandang perlu, dalam rapat (KPK) minta tertutup sangat dimungkinkan demi keamanan bersama,” katanya.
Sebelumnya Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan Pansus melakukan empat fokus penyelidikan di KPK yaitu kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan anggaran di KPK.
Dalam aspek kelembagaan, Pansus menilai KPK gagal memosisikan diri sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Polri dan kejaksaan.
Hal itu berimbas pada mandeknya supervisi karena laporan dari kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK.
Menurut Agun, beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus menyebutkan saksinya direkayasa dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik.
Di samping itu ada pula persoala manajemen barang sitaan. Dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi.
Agun mengatakan, Pansus belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena KPK belum hadir dalam Rapat Pansus. Pansus menilai kesimpulan dan rekomendasi sebaliknya setelah ada konfirmasi dari KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Pertimbangkan Memperpanjang Masa Kerja Pansus KPK
Redaktur & Reporter : Boy