jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, sampai saat ini fraksinya belum memutuskan untuk memperpanjang atau tidak masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
Dia mengatakan, belum menerima laporan dari anggota Fraksi Nasdem yang ada di Pansus soal sejauh mana perkembangan kerja penyelidikan yang sudah dilakukan.
BACA JUGA: DPR Dorong Pembangunan Infrastruktur di Bolaang Mongondow
"Saya akan melihat dulu laporan-laporan dari anggota Fraksi Partai Nasdem di Pansus. Yang jelas sampai saat ini dari Fraksi Partai Nasdem belum memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pansus," kata Syarif, Jumat (15/9).
Legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat itu mengatakan, setelah mendapat laporan akan mempertimbangkan relevansinya memperpanjang atau tidak masa kerja Pansus tersebut.
BACA JUGA: Komisi X DPR Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan
"Kalau memang masih ada hal krusial yang dibahas dalam rangka pembenahan KPK tidak masalah. Kalau memang tidak, nanti bisa saja tidak diperpanjang karena sudah ada batas waktunya," paparnya.
Menurut dia, bisa saja hal-hal yang tidak terlalu krusial tapi membutuhkan pembahasan, diserahkan ke komisi terkait nantinya.
BACA JUGA: Komisi X Puji Minat Baca di Kalsel
"Jadi kami akan lihat relevansinya untuk perpajangan. Intinya kami berupaya untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk memperbaiki KPK," paparnya.
Karena itu, Fraksi Partai Nasdem akan mengambil keputusan setelah mendapatkan laporan dari anggota di Pansus Hak Angket KPK. Masa kerja Pansus Hak Angket KPK akan berakhir 28 September 2017. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Tak Setuju Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang
Redaktur & Reporter : Boy