jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) langsung mengeksekusi pergantian antar waktu (PAW) mantan Sekretaris Jenderal, Patrice Rio Capella (PRC) ke DPR.
Rio tercatat seagai Anggota Fraksi NasDem DPR Periode 2014-2019, yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Selisih DPT - DPS Munculkan Potensi Pemilih Fiktif
Penyerahan surat pengunduran diri Patrice Rio Capello, selanjutkan diproses PAW-nya oleh Plt Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Nuning Indra Saleh didampingi Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Syarief Alkadrie, Senin (19/10).
“PRC mengundurkan diri baik sebagai Sekjen, Anggota DPR maupu Anggota NasDem. Menindaklanjuti ketentuan terkait posisi beliau sebagai anggota DPR, pengunduran diri harus disampaikan formal kepada pimpinan DPR,” kata Nuning.
BACA JUGA: Soal Asap, Pimpinan DPR: Yang Kami Pikirkan Nyawa Rakyat di Sana
Nuning menyebutkan proses PAW sendiri nantinya akan disampaikan melalui surat beserta dokumen resmi ke pimpinan DPR agar ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menerima kedatangan delegasi NasDem itu mengatakan DPR hanya berwenang menerima usulan pengunduran diri PRC. Karenanya, Agus meminta DPP Partai pimpinan Surya Paloh melengkapi seluruh dokumennya.
BACA JUGA: Delegasi DPR RI Suarakan Keadilan Buruh di Sidang Parlemen Dunia
“Mohon seluruh persyaratan PAW dilengkapi supaya bisa jauh lebih cepat sehingga anggota Fraksi NasDem juga bisa secepatnya terisi,” ujar Agus Hermanto, politikus Partai Demokrat ini.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Legislatif 2014, Rio Capello berhasil mendulang suara sebanyak 86.405 di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Peraih suara terbanyak setelah PRC adalah Anarulita Muchtar dengan jumlah 10.956 suara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Kemajemukan Suatu Keniscayaan Masyarakat Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi