Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Senin, 17 September 2018 – 15:38 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi melaporkan mantan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

BACA JUGA: Siap Ladeni NasDem, Rizal Ramli Mengaku Dibela 623 Pengacara

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pelaporan ini dilakukan menyusul pernyataannya Rizal dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018.

"Kami laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

BACA JUGA: Tudingan Rizal ke Surya Paloh Dianggap Kritik Intelektual

Taufik menerangkan, Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah.

Menurut Taufik, pihaknya sempat meminta Rizal Ramli minta maaf dan mencabut pernyataannya selama waktu tiga hari. Namun, somasi itu tak direspons, hingga berujung pada pelaporan di polisi.

BACA JUGA: Rizal Ramli Minta Bantuan Pengacara se-Indonesia

"Kami sudah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah,” urai dia.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya tidak menutup komunikasi. “Namun, di sini saya sampaikan agar (Rizal) terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” imbuh dia

Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Kini Rizal Ramli Cuma Bisa Nyinyir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler