jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang Dasar 1945 kembali mengemuka. Anggota badan kajian MPR Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan sudah seharusnya UUD 1945 direvisi.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu mengatakan banyak hal yang masih belum sempurna di dalam UUD 45. "Karena memang masih banyak kelemahan," kata Syarif kepada JPNN, Selasa (19/1).
BACA JUGA: KPU di 39 Daerah Diminta Segera Tetapkan Calon Kada Terpilih
Dia menyebutkan, antara lain soal sistem presidensial di Indonesia yang masih harus diperkuat. Untuk penguatan itu diperlukan suatu perubahan pada aturan dalam UUD 45.
Selain itu, kata dia, persoalan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan terutama dari sisi penyelenggara masih banyak kelemahan. "Banyak yang tidak setuju dengan penyelenggaraan pileg dan pilpres bersamaan," katanya.
BACA JUGA: PANAS: Kader Pusat dan Daerah Bertarung Pimpin Demokrat NTT
Menurut dia, hal itu memang sudah menjadi keputusan MK. Nah, untuk mengubahnya diperlukan revisi atas UUD 45. Sebab, keputusan MK sudah final dan mengikat.
Tak cuma itu, persoalan kewenangan MK juga harus dievaluasi lagi dalam UUD 45. Termasuk soal putusan yang dihasilkan MK bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Tanpa Dihadiri Semua yang Mengundurkan Diri, Lima Anggota Dewan PAW Resmi Dilantik
Menurut dia, banyak putusan MK yang memang mendapatkan penolakan namun masyarakat tidak bisa berbuat banyak alias mengajukan upaya hukum lain.
"Kewenangan soal putusan yang final dan mengikat itu harus dievaluasi lagi, caranya dengan merevisi UUD 45," papar politikus berpengalaman dari Kalimantan Barat ini.
Hal lain yang juga harus dievaluasi adalah soal kewenangan DPD. Ia menegaskan, harus jelas ke depan apakah DPD hanya akan bersifat seremonial saja atau juga sama dengan DPR yang punya kewenangan besar. "Ini juga harus dipertimbangkan," kata Syarif.
Terakhir ia menegaskan, apakah nanti di amandemen itu dimasukkan kembali garis besar haluan negara. Nah, menurut Syarif, bisa saja kalau dianggap penting GBHN dihidupkan kembali. "Intinya UUD 45 harus segera direvisi," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Gugurkan 1 Sengketa Pilkada di Malut, 6 Lagi Masih Menunggu
Redaktur : Tim Redaksi