jpnn.com - JAKARTA- Nasib sekitar sepuluh ribu honorer kategori dua (K2) Kementerian Agama (Kemenag) makin tak jelas. Meski sudah diverifikasi dan dilampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), namun berkasnya tidak juga diserahkan ke KemenPAN-RB.
“Bagaimana bisa berkas kami diproses kalau kelengkapan administrasi kami ditahan Biro Kepegawaian Kemenag," ketus Ketua Forum Komunikasi Honorer Kemenag RI Otong Daud kepada JPNN, Jumat (25/9).
BACA JUGA: Menurut Buwas Di Lokasi Seperti Inilah Cocoknya Penjara Tahanan Narkoba
Terkatung-katungnya nasib K2 Kemenag ini, lanjut Otong, membuat seluruh K2 gelisah. Pasalnya, tanpa usulan dari Kemenag, sepuluh ribu honorer K2 tidak bisa diangkat CPNS.
"Kami mulai terhubung dengan K2 yang lain di berbagai daerah, di tiap provinsi. Kami berbagi masalah dan berembuk solusi yang akan diupayakan langsung ke Kemenag Pusat dan Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan Kemenag akan mengusulkan seluruh honorer K2 Kemenag untuk diangkat CPNS," ujar Otong. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Gila, Kolosal Banget! Ini Materi Acara Puncak HUT ke-70 TNI
BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Ahli Waris Pak Harto Harus Ganti Rugi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Muda Gatot: Senin Saya Bersaksi untuk Pak Kaligis
Redaktur : Tim Redaksi