Nasib 1300 Sekolah RSBI Terancam

Dana Pendidikan Dikorup dengan Beragam Modus

Kamis, 03 Januari 2013 – 06:57 WIB
Foto: M Iqbal Ichsan/RM
JAKARTA- Sepanjang tahun 2012, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan, mencatat masih banyaknya terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya menyangkut komersialisasi pendidikan. Dalam hal ini, ICW menyoroti keberadaan sekolah tipe Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebab, pada 8 Januari mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara gugatan terkait RSBI yang diajukan Koalisi Pendidikan.

Peneliti senior ICW Febri Hendri menuturkan, nasib RSBI akan ditentukan oleh MK. "Jika gugatan kami dikabulkan, maka akan terjadi perubahan besar dalam dunia pendidikan. Setidaknya, sekitar 1300-an RSBI tidak boleh lagi berjalan," urai Febri di kantor ICW, kemarin (2/1).

Pada Desember tahun 2011, Koalisi Pendidikan, termasuk ICW dan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) menggugat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan setiap kabupaten/ kota untuk memiliki minimal satu RSBI.

Mereka menilai, keberadaan RSBI sering dimanfaatkan untuk menarik pungutan cukup besar kepada orang tua murid, padahal kualitas pendidikan tidak dijamin membaik.

ICW berulangkali mengajukan protes terkait lamanya proses menentukan keputusan mengenai peninjauan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang tak kunjung dibacakan MK.

Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman menambahkan, RSBI adalah salah satu praktik komersialisasi pendidikan. Sebab, sekolah negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan mendapat label RSBI, boleh memungut biaya kepada siswa.

Dengan alasan sekolah RSBI dan SBI memiliki standar yang lebih tinggi dan fasilitas yang lebih baik. "Padahal, dengan adanya program wajib belajar sembilan tahun dan digulirkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mestinya pungutan itu tak dibolehkan," jelas Siti.

RSBI, lanjut Siti, pada implementasinya hanya menimbulkan stratifikasi sosial baru di kalangan warga negara karena melayani anak-anak yang berkualitas dari kalangan ekonomi menengah atas.

Karena biaya pendidikan di RSBI mahal, keluarga yang kurang mampu terpaksa mencari sekolah lain yang lokasinya kebanyakan jauh dari tempat tinggal siswa.

"Akhirnya, RSBI justru membatasi akses pendidikan masyarakat yang kurang mampu, menghalangi kesempatan setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu,"urai Siti.

Siti menuturkan, ironisnya, pemerintah nampaknya masih meyakini bahwa RSBI dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. "Sehingga, sekolah RSBI itu dilegalkan lewat Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional. Kami menilai ketentuan itu tak sejalan dengan konstitusi, Koalisi Pendidikan mengajukan gugatan ke MK,"ujarnya.

Tidak hanya itu, ICW dan Koalisi Pendidikan juga mencatat sejumlah hal yang mencerminkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Diantaranya, program wajib belajar yang belum terlaksana secara merata di Indonesia, kekerasan terhadap pendidikan dan korupsi.

Siti mengatakan, sepanjang tahun 2012, ICW menemukan 40 kasus korupsi dana pendidikan. Berbagai modus yang digunakan dalam kasus korupsi itu meliputi proyek fiktif, pembengkakkan biaya, pungli, penggelapan dan penyelewengan anggaran. Dari sejumlah kasus tersebut, modus penggelapan paling banyak digunakan dengan 18 temuan kasus.

Menurutnya, praktik korupsi itu sangat memprihatinkan karena terjadi dari tingkat paling kecil instansi pendidikan yaitu sekolah sampai Kantor Dinas. "Lebih ironis karena bantuan beasiswa pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin pun dikorupsi," imbuh dia. (Ken)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Abadi Pendidikan Rawan Dikorupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler