Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini

Rabu, 05 Mei 2021 – 21:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lalu, bagaimana nasib mereka selanjutnya?

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sampai saat ini tidak ada pemecatan bagi 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Gagal menjadi ASN, Siapa Saja?

"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Mantan kepala Baharkam Polri itu menegaskan bahwa KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat. “KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," ucap Firli.

BACA JUGA: Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang Berintegritas dari KPK Terus Dilakukan

Mantan Kapolda Sumateran Selatan itu menegaskan KPK tunduk pada undang-undang (UU) sehingga sampai saat ini tidak niatan untuk memecat pegawai.

"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," kata Firli.

BACA JUGA: Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK

Sekjen KPK Cahya H Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak.

Menurut Cahya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, kata Cahya, mengatakan KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Cahya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil tes 1.351 pegawainya yang mengikuti tes wawasan kebangsaan yang dilakukan BKN, yakni memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler