Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang Berintegritas dari KPK Terus Dilakukan

Selasa, 04 Mei 2021 – 12:08 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya buka suara terkait kabar dirinya dan puluhan pegawai lembaga antirasuah tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penyidik yang kerap menangani kasus-kasus besar di KPK itu mengaku sudah mendengar adanya informasi tersebut.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Dipecat? Begini Penjelasan Sekjen KPK

“Ya, benar, saya dengar info tersebut,” kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Mantan anggota Polri itu menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari komisi antikorupsi tersebut.

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Novel Baswedan Ajak Masyarakat Dukung Pak Jokowi

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," lanjut Novel.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

BACA JUGA: Alih Status Pegawai KPK, Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai Dikabarkan Dipecat?

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Novel Baswedan   KPK   ASN   pegawai KPK   Novel  

Terpopuler