Nasib Ahmad Dhani Diputuskan 11 Juni, Tunggu Tanggal Mainnya

Rabu, 15 Mei 2019 – 06:32 WIB
Ahmad Dhani (kiri) di persidangan PN Surabaya, Selasa (23/4). Foto: Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengajukan tanggapan atau replik atas nota pembelaan/pledoi yang diajukan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Dalam repliknya, jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan tetap pada tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA: Kalimat Romantis Mulan Jameela Ditujukan ke Ahmad Dhani

BACA JUGA : Diseret ke Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Nyaris Baku Hantam dengan Oknum Jaksa

Atas replik ini, tim penasehat hukum Ahmad Dhani langsung tidak mengajukan tanggapan tertulis atau duplik. Pasalnya replik yang dibacakan jaksa tidak substantif.

BACA JUGA: Di Penjara, Dhani Nyanyikan Lagu Romantis untuk Mulan

Menurut pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, replik jaksa hanya berupa kesimpulan dan tidak menyentuh dalil-dalil.

BACA JUGA : Terima Kasih Warga Surabaya ! Ahmad Dhani Susul Mulan Jameela Melenggang ke Senayan

BACA JUGA: Cerita El Rumi Berpuasa 17Jam Sehari di Luar Negeri

 

"Ahmad Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3. Karena pasal tersebut berkaitan dengan keputusan MK nomor 50 yang berdasar pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP," tuturnya.

BACA JUGA : Merasa Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Hakim Putuskan Bebas

Lantaran penasehat hukum Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, maka agenda persidangan kasus ini akan langsung pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Hakim Putuskan Bebas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler